Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Pengawasan Indikasi Geografis, Tiga Produk Unggulan Daerah Jadi Perhatian

Miftahul Khair • Senin, 22 Juni 2026 | 16:06 WIB

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar FGD AIEK Indikasi Geografis pada Rabu (17/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar FGD AIEK Indikasi Geografis pada Rabu (17/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat upaya pengawasan Indikasi Geografis (IG) melalui Focus Group Discussion (FGD) Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022.

Kegiatan yang digelar Bidang Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi dan melibatkan kelompok pelaksana serta sasaran kebijakan, termasuk BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Barat dan perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Kabupaten Kayong Utara, Rabu (17/6).

Dalam forum tersebut terungkap bahwa tiga produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Kalimantan Barat, yakni Beras Raja Uncak Kabupaten Kapuas Hulu, Kopi Liberika Kabupaten Kayong Utara, dan Tenun Cual Kabupaten Sambas, belum mendapatkan pengawasan optimal dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong UMKM Perempuan Sambas Miliki Legalitas Usaha Melalui Perseroan Perorangan

Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah kendala, mulai dari belum terbentuknya tim pengawas hingga keterbatasan dukungan anggaran.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa keberadaan regulasi Indikasi Geografis harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya menjadi dokumen administratif.

"Regulasi yang baik adalah regulasi yang dapat dioperasionalkan secara efektif. Pengaturan mengenai objek pengawasan, para pihak yang terlibat, hingga penguatan terhadap pihak yang diawasi harus jelas, agar Indikasi Geografis yang sudah terdaftar benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan petani di Kalimantan Barat. Kami siap mengambil peran lebih besar dalam pengawasan ini," tegas Jonny.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, menyampaikan pentingnya penguatan peran para pegiat MPIG, pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual, serta peningkatan kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, dan organisasi terkait.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Gandeng Disdikbud Sambas Perluas Akses Layanan Apostille untuk Dokumen Pendidikan

Dalam pembahasan FGD, BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pengembangan dan pengawasan Indikasi Geografis masih menghadapi berbagai hambatan. Di antaranya keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia, serta koordinasi antarinstansi yang belum maksimal.

Perwakilan MPIG Kopi Liberika Kayong Utara juga menyampaikan bahwa sertifikasi IG sejak 2023 telah meningkatkan nilai ekonomi dan pengakuan terhadap produk tersebut. Namun, masih terdapat kendala seperti pembiayaan, perubahan kepengurusan, hingga berkurangnya luas lahan produksi.

Melalui forum tersebut, para peserta menyepakati perlunya penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pengawasan IG terdaftar untuk mendukung implementasi ketentuan Pasal 33 Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyusun hasil FGD dalam bentuk matriks AIEK sebagai bahan rekomendasi penyempurnaan kebijakan kepada unit pembina pusat.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan memperkuat koordinasi bersama BAPPERIDA, perangkat daerah, dan MPIG untuk mendorong pengembangan serta pengawasan Indikasi Geografis di Kalimantan Barat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #indikasi geografis