PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya di bidang kewarganegaraan, melalui koordinasi bersama Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal AHU.
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU, Taufik Sabarudin, Analis Hukum Ahli Pertama, serta Analis Anggaran Ahli Pertama di kantor Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis (18/6).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi dinamika persoalan kewarganegaraan yang semakin berkembang.
Baca Juga: Tim Pengawas Kemenkum Kalbar Wawancarai WBP Rutan Mempawah Terkait Layanan Bantuan Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Tata Negara yang diwakili Becky menyampaikan bahwa isu kewarganegaraan menjadi salah satu perhatian utama Menteri Hukum. Kompleksitas persoalan yang terjadi saat ini membutuhkan penguatan kebijakan dan regulasi agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Farida Wahid menjelaskan bahwa Kalimantan Barat memiliki karakteristik wilayah yang menjadikan pelayanan kewarganegaraan menghadapi tantangan tersendiri. Sebagai daerah perbatasan, berbagai persoalan seperti perkawinan campuran, status kewarganegaraan anak, hingga administrasi hukum lainnya cukup banyak ditemui.
Ia menambahkan, permohonan layanan kewarganegaraan di Kalimantan Barat juga menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan sistem pelayanan agar proses verifikasi dan penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara optimal.
Dalam diskusi tersebut turut dibahas penyusunan Peraturan Menteri Hukum di bidang kewarganegaraan yang saat ini tengah berjalan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Kantor Wilayah dalam proses pelayanan dan verifikasi permohonan kewarganegaraan.
Keberadaan Pejabat Kewarganegaraan di Kantor Wilayah dinilai memiliki peran penting karena dapat melakukan verifikasi lapangan, memastikan keabsahan dokumen, serta menggali fakta pendukung dalam permohonan kewarganegaraan, terutama pada kasus perkawinan campuran di wilayah perbatasan.
Taufik Sabarudin menyampaikan bahwa penguatan kewenangan Kantor Wilayah melalui regulasi yang lebih menyeluruh akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Dengan dukungan aturan yang jelas, proses pelayanan kewarganegaraan dapat dilakukan secara lebih cepat, profesional, dan akuntabel.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik di bidang AHU, khususnya layanan kewarganegaraan, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui layanan yang transparan dan berkualitas. (*)
Editor : Miftahul Khair