Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Ranperwali Singkawang, Perkuat Regulasi Pengelolaan Sampah

Miftahul Khair • Selasa, 23 Juni 2026 | 15:36 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora. (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora. (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Rencana Strategis BLUD UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2026–2031.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (17/06), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Rapat diikuti secara langsung dan daring oleh jajaran Pemerintah Kota Singkawang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam arahannya, Jonny mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Singkawang yang mengajukan proses harmonisasi rancangan regulasi tersebut. Menurutnya, tahapan harmonisasi penting dilakukan untuk memastikan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kepastian hukum dalam penerapannya.

Baca Juga: Wawancarai Langsung WBP, Kanwil Kemenkum Kalbar Pastikan Bantuan Hukum Berjalan Optimal

“Proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara tepat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Rancangan Peraturan Walikota Singkawang tentang Rencana Strategis BLUD UPT Pengelolaan Sampah ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional warga negara, sekaligus memperkuat pelayanan publik melalui sistem pengelolaan sampah yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Emy Hastuti, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut menjadi salah satu persyaratan substantif dalam penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dokumen Rencana Strategis tersebut nantinya menjadi pedoman pengembangan layanan sekaligus dasar pengelolaan keuangan berbasis kinerja.

Dalam proses pembahasan, Tim Kelompok Kerja 4 Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan kajian terhadap rancangan regulasi, baik dari sisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan maupun substansi materi yang dimuat.

Sejumlah bagian dalam rancangan aturan tersebut diberikan catatan penyempurnaan agar sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng UNISSAS Sambas Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kampus

Berdasarkan hasil rapat, proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Rencana Strategis BLUD UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2026–2031 dinyatakan selesai.

Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai tindak lanjut dari proses pembahasan regulasi tersebut. (*)

Editor : Miftahul Khair
#blud #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi