Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah

Miftahul Khair • Selasa, 23 Juni 2026 | 15:38 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Raperda Provinsi Kalbar pada Rabu (17/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Raperda Provinsi Kalbar pada Rabu (17/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memperkuat kualitas regulasi daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (17/6).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Hendri Marzuki, perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar.

Rapat harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng UNISSAS Sambas Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kampus

Dalam pembahasan, tim melakukan kajian terhadap isi rancangan peraturan secara menyeluruh, termasuk mencermati setiap pasal dan norma yang diatur agar memiliki kejelasan, kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif.

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut diharapkan mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Melalui proses pengharmonisasian ini, kami memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun secara cermat, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu memberikan kepastian hukum yang kuat. Regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah, memperkuat pelayanan publik, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing di Kalimantan Barat,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Baca Juga: 28 Merek UMKM Sambas Siap Didaftarkan, Kemenkum Kalbar Perkuat Perlindungan Usaha Lokal

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi