PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Kekayaan Intelektual (KI) memperkuat sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sekadau dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, Senin (22/6), tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan perlindungan kekayaan budaya lokal. Dalam kesempatan itu, BRIDA Kabupaten Sekadau menyerahkan berkas permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa 10 motif Tenun Ikat Kumpang Ilong, sekaligus dokumen adendum kerja sama lintas sektor.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar mengapresiasi langkah BRIDA Sekadau yang aktif mendorong pencatatan KIK. Menurutnya, perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional tidak hanya bertujuan menjaga warisan budaya, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi klaim sepihak terhadap aset budaya masyarakat.
Baca Juga: 28 Merek UMKM Sambas Siap Didaftarkan, Kemenkum Kalbar Perkuat Perlindungan Usaha Lokal
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual komunal menjadi bagian penting dalam menjaga identitas budaya daerah.
"Setiap motif tenun, setiap resep makanan tradisional, setiap prosesi adat yang dimiliki masyarakat Kalimantan Barat adalah aset bangsa yang harus dilindungi secara hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendampingi penuh Pemerintah Kabupaten Sekadau dan daerah lainnya agar kekayaan intelektual komunal ini tidak hanya tercatat, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat pemiliknya," tegas Jonny.
Ia menjelaskan, pengelolaan kekayaan intelektual di daerah perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui pencatatan KIK. Pemerintah daerah juga didorong untuk mengembangkan perlindungan melalui rezim KI lain seperti hak cipta, merek, dan indikasi geografis agar produk lokal memiliki nilai tambah dan daya saing.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan pendampingan teknis terkait kelengkapan dokumen, tahapan pencatatan, serta penyusunan narasi deskriptif berbasis data. Tim juga melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas yang diajukan dan mengidentifikasi potensi kekayaan budaya lain dari Kabupaten Sekadau yang dapat dikembangkan.
Beberapa potensi KIK yang turut dibahas antara lain makanan khas sambal lodeh dan ikan plotuk, prosesi adat Nerojun Aik, kerajinan Ketoro, serta lagu daerah Batu Tinggik.
Perwakilan BRIDA Kabupaten Sekadau menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KIK merupakan bagian dari roadmap pengembangan KI daerah. Sementara itu, Disporapar Kabupaten Sekadau menegaskan komitmennya dalam mendukung identifikasi berbagai objek budaya dan ekonomi kreatif yang memiliki nilai komunal.
Penyerahan adendum kerja sama juga menjadi penguatan dasar kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan program kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memfasilitasi proses pengajuan KIK yang telah diusulkan, melakukan inventarisasi potensi KI lainnya di Kabupaten Sekadau, serta memperkuat pendampingan agar kekayaan intelektual daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair