PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), Sudianto (SDT) alias Aseng, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Salah satu aset yang menarik perhatian adalah mobil mewah Lamborghini Aventador.
Penyitaan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung melalui serangkaian penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan pada 11-16 Juni 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat. Selain Lamborghini, penyidik turut mengamankan Toyota Fortuner, Toyota Camry, alat berat berupa ekskavator dan dump truck, serta sejumlah tanah dan bangunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan seluruh aset tersebut sedang dikumpulkan untuk dipindahkan ke Jakarta.
"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng," kata Anang di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Jejak Kemewahan yang Kini Menjadi Barang Sitaan
Lamborghini Aventador yang selama ini identik dengan simbol kemewahan kini menjadi bagian dari barang bukti yang disita negara. Mobil sport bernilai miliaran rupiah tersebut saat ini sedang dalam proses pengiriman dari Pontianak menuju Jakarta.
"Insyaallah pekan ini sampai," ujar Anang.
Selain kendaraan mewah, Kejagung juga menyita berbagai aset produktif yang diduga terkait perkara, termasuk alat berat dan sejumlah kapling tanah. Nilai keseluruhan aset masih dalam proses penaksiran.
Berdasarkan data pasar kendaraan premium di Indonesia, harga Lamborghini Aventador bekas keluaran 2013-2014 masih berada di kisaran Rp7,3 miliar hingga Rp11 miliar, tergantung tahun produksi dan kondisi kendaraan. Sementara Lamborghini Aventador Ultimae terbaru memiliki banderol sekitar Rp8,8 miliar.
Selain itu, Toyota Fortuner terbaru dipasarkan pada kisaran Rp640 juta hingga Rp760 juta, sedangkan Toyota Camry terbaru dibanderol sekitar Rp500 juta hingga Rp900 juta, bergantung pada varian. Dengan demikian, nilai kendaraan yang disita saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar, belum termasuk alat berat berupa ekskavator, dump truck, serta aset tanah dan bangunan yang masih dalam proses penaksiran oleh Kejaksaan Agung.
Awal Mula Dugaan Korupsi PT QSS
Izin Operasi Produksi Diduga Diperoleh dengan Data Tidak Sah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Sudianto melakukan akuisisi PT QSS yang sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk area seluas 4.084 hektare. Namun, menurut penyidik, izin tersebut diperoleh tanpa melalui proses due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya.
Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur bahwa IUP Operasi Produksi hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa setiap penerbitan izin usaha pertambangan harus melalui tahapan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aspek administratif, teknis, lingkungan, hingga finansial merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
"Semua proses penerbitan izin harus berdasarkan fakta dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika terdapat penyimpangan atau persyaratan yang tidak dipenuhi, maka aspek legalitasnya dapat dipersoalkan," ujarnya kepada media belum lama ini.
Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mensyaratkan pemegang IUP memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebelum memperoleh izin operasi produksi.
Bauksit Diduga Ditambang di Luar Wilayah Izin
Dokumen PT QSS Dipakai untuk Mengekspor Bauksit Ilegal
Penyidik menemukan bahwa setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, PT QSS tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesinya. Namun perusahaan tetap menjual bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Produksi bauksit tersebut disebut telah dipasarkan sejak 2020 hingga 2024. Ekspor dilakukan menggunakan persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan penyelenggara negara.
Penyidik juga menemukan PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh izin ekspor.
Dugaan Suap dalam Penerbitan Dokumen
Kejagung turut mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses pengurusan dokumen pertambangan. Tersangka IA selaku konsultan perizinan disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD yang menjabat sebagai analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Menurut Kejagung, komunikasi tersebut membuat sejumlah perizinan tetap diterbitkan meski persyaratan tidak terpenuhi.
Hingga Juni 2026, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Penyidik menyatakan besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perhitungan tersebut dilakukan seiring pendalaman terhadap aktivitas penjualan bauksit dari luar wilayah izin dan dugaan penyalahgunaan dokumen ekspor yang berlangsung pada periode 2020-2024.
Lima Orang Telah Menjadi Tersangka
Hingga kini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat, yaitu:
-
Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS.
-
YA selaku Komisaris PT QSS.
-
IA selaku konsultan perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
-
HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
-
AP selaku Direktur PT QSS.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana aset-aset mewah yang selama ini menjadi simbol kesuksesan kini berakhir sebagai barang sitaan negara.
Di tengah upaya pemulihan kerugian negara, penyitaan Lamborghini Aventador milik tersangka menjadi salah satu gambaran nyata bahwa hasil dugaan tindak pidana dapat ditelusuri dan dikembalikan melalui proses hukum yang berjalan. (ars)
Tabel Aset yang Disita Kejaksaan Agung dari Tersangka SDT alias Aseng
| No | Jenis Aset | Keterangan | Lokasi Penyitaan | Status |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mobil mewah Lamborghini Aventador | Kendaraan sport premium milik tersangka SDT alias Aseng | Pontianak, Kalimantan Barat | Dalam proses dipindahkan ke Jakarta |
| 2 | Toyota Fortuner | Kendaraan pribadi | Pontianak, Kalimantan Barat | Disita |
| 3 | Toyota Camry | Kendaraan pribadi | Pontianak, Kalimantan Barat | Disita |
| 4 | Ekskavator | Alat berat untuk kegiatan pertambangan | Pontianak, Kalimantan Barat | Disita |
| 5 | Dump truck | Kendaraan angkut hasil tambang | Pontianak, Kalimantan Barat | Disita |
| 6 | Kapling tanah | Aset tidak bergerak | Kalimantan Barat | Disita |
| 7 | Kantor/tanah | Properti milik tersangka | Kalimantan Barat | Disita |
| 8 | Aset lain terkait perkara | Masih dalam pendataan dan penaksiran | Kalimantan Barat | Dalam proses inventarisasi |
Ringkasan Penyitaan
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Pemilik aset | Sudianto (SDT) alias Aseng |
| Jabatan | Beneficial Owner PT Quality Success Sejahtera (QSS) |
| Perkara | Dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS Kalimantan Barat 2017-2025 |
| Waktu penggeledahan dan penyitaan | 11-16 Juni 2026 |
| Lokasi penyitaan | Pontianak, Kalimantan Barat |
| Lembaga penyidik | Kejaksaan Agung RI |
| Nilai aset | Masih dalam proses penaksiran |
| Tujuan penyitaan | Barang bukti dan upaya pemulihan kerugian negara |
| Status aset bergerak | Sedang dimobilisasi ke Jakarta |