PONTIANAK POST – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalimantan Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Aula Balairung DPRD Provinsi Kalbar, Senin (22/6).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, juga disampaikan penjelasan Gubernur terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam penyampaiannya, Harisson menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas berbagai masukan, saran, dan catatan yang diberikan sebagai bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Pertamina Evaluasi SPBU Sungai Laur usai Temuan Penyaluran BBM Subsidi ke Perusahaan
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Capaian WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak, termasuk dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Harisson.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan itu, Pemprov Kalbar juga menjelaskan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 setelah audit yang tercatat sebesar Rp497,48 miliar. Sebagian besar SILPA berasal dari kas daerah dan SILPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga: Kemnaker Gandeng Huawei Perkuat Pendidikan Vokasi, Siapkan SDM Unggul
Sementara terkait dinamika pendapatan daerah, penurunan penerimaan dipengaruhi belum tersalurkannya secara penuh sejumlah dana transfer pemerintah pusat, di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, Pemprov Kalbar terus melakukan berbagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui optimalisasi pajak maupun retribusi daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai inovasi, seperti optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor melalui program Samsat GOKATAN (Goes to Kecamatan), penguatan Pajak Air Permukaan, pendataan Pajak Alat Berat, serta perluasan sistem pembayaran non-tunai melalui e-payment dan QR Code pada sektor retribusi daerah.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Dimanfaatkan untuk Dukung Pembangunan Lebih Optimal
“Di tengah tantangan fiskal yang ada, kami terus berupaya meningkatkan PAD melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah berbasis digital agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat,” kata Harisson.
Dalam jawaban gubernur tersebut juga disampaikan sejumlah capaian pembangunan daerah periode 2020–2025. Beberapa indikator menunjukkan tren positif, di antaranya penurunan angka kemiskinan dari 7,17 persen menjadi 6,16 persen, penurunan prevalensi stunting berdasarkan data Program SiGIZI Tahun 2025 menjadi 14 persen, serta penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,63 persen.
Selain itu, tingkat pemerataan pendapatan masyarakat juga mengalami perbaikan yang ditunjukkan dengan penurunan Gini Rasio dari 0,313 pada 2021 menjadi 0,308 pada 2025.
“Berbagai indikator pembangunan menunjukkan perkembangan yang positif. Pemerintah daerah terus berupaya memastikan program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kapuas Hulu Tanam 30 Pohon dan Bersihkan Lingkungan
Terkait Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Harisson menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
Pengelolaan aset daerah ke depan diarahkan tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga pada optimalisasi pemanfaatan aset agar memiliki nilai ekonomi dan dapat mendukung penguatan fiskal daerah.
“Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah untuk mendorong pengelolaan aset yang lebih produktif, efektif, dan mampu memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” jelasnya. (mse)
Editor : Hanif