Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

DPRD Kota Pontianak Desak SPMB 2026 Tidak Persulit Orang Tua Murid dalam Proses Penerimaan

Novantar Ramses Negara • Rabu, 24 Juni 2026 | 12:17 WIB
DPRD Kota Pontianak, Emiliana TB
DPRD Kota Pontianak, Emiliana TB

PONTIANAK POST - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak Emiliana mengatakan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) di semua sekolah negeri Kota Pontianak mulai dari jenjang SD hingga SMA akan dilakukan dalam waktu dekat. Evaluasi kekurangan SPMB tahun lalu mesti dimatangkan sehingga di tahun ini proses SPMB dapat semakin baik.

“SPMB akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Proses SPMB ini mungkin masih sama seperti tahun lalu menggunakan sistem zonasi. Bagi siswa prestasi juga bisa menggunakan jalur ini,” ungkap Emiliana, Selasa (23/6).

Dijelaskan Emiliana, proses SPMB di tahun lalu juga masih ada keluhan dari orang tua murid. Selain dari sisi kuota peserta didik baru di setiap sekolah, proses zonasi juga ditemukan beberapa kendala yang dihadapi calon orang tua murid.

Baca Juga: DPRD Kalbar Usulkan Dana Peremajaan Karet seperti Sawit, Dorong Pemerintah Beri Perhatian Serius

Menurutnya, keluhan yang dihadapi tahun lalu sudah semestinya ada evaluasi. Laporan keluhan dari orang tua siswa ke sekolah ini harus dirangkum Dinas Pendidikan Kota Pontianak dalam upaya perbaikan penerimaan SPMB di tahun ini. Harapannya, kendala di tahun lalu tidak lagi terjadi di tahun ini.

Pihak sekolah sebagai panitia SPMB dimintanya juga dapat membantu orang tua dalam proses pendaftaran. Terlebih jika pendaftaran dilakukan semua melalui sistem online.

Menurutnya, tidak semua orang tua memahami alur pendaftaran ini. Oleh sebab itu, perlu adanya pendampingan. Kemudian pemantauan progres usai pendaftaran juga harus dilakukan oleh orang tua. Dengan memiliki informasi update, maka orang tua juga bisa mengambil langkah ketika anaknya tidak diterima di sekolah tersebut.

Persoalan penerimaan murid di tahun ajaran baru ini memang kerap mendapat sorotan. Jumlah kuota rombongan belajar kadang juga menjadi persoalan. Itu karena sebagian besar orang tua murid menginginkan anak-anaknya masuk ke sekolah negeri. Akibat permintaan banyak, namun tidak diiringi dengan kuota rombel yang tercukupi. Sehingga sebagian tak bisa diterima di sekolah negeri.

Baca Juga: Petunjuk Teknis SPMB Kalimantan Barat 2026: Catatan Kritis Ombudsman Kalbar

"Pelaksanaan penerimaan murid baru tiap tahun dilaksanakan dan tiap tahun juga orang tua murid merasa was-was menyangkut nasib anaknya. Ditambah sistem penerimaan berubah, tentu kita berharap lebih mempermudah penerimaan. Bukan semakin mempersulit. Keterbatasan orang tua murid terkadang menjadi hambatan bagi anak yang mau mendaftar dan ini tentu semakin membuat ortu murid merasa semakin khawatir," katanya.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme dan aturan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Untuk memastikan proses berjalan transparan dan berkeadilan, Ombudsman Kalbar membuka layanan posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses penerimaan murid baru.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Tariyah menjelaskan, posko tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik di sektor pendidikan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan SPMB.

Baca Juga: Cegah Pungli SPMB, Pemkab Mempawah Dorong Penerimaan Murid Baru yang Transparan

Menurutnya, pengawasan dilakukan agar seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan, mulai dari proses pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, hingga daftar ulang.

“Posko ini kami siapkan agar masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Tariyah di Pontianak, siang kemarin.

Ia menegaskan, prinsip utama dalam pelaksanaan SPMB harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta tidak adanya diskriminasi terhadap calon murid.

Ombudsman juga mengingatkan pihak sekolah dan penyelenggara penerimaan murid baru agar menjalankan proses sesuai regulasi yang berlaku. Setiap informasi terkait mekanisme, persyaratan, jalur pendaftaran, hingga jadwal harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Rp9,2 Miliar Revitalisasi 15 Sekolah di Kapuas Hulu 

Selain itu, penyelenggara diminta menghindari adanya kebijakan tambahan yang hanya disampaikan secara lisan karena berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman dan perlakuan yang tidak sama terhadap calon murid.

Tariyah juga mengimbau orang tua calon murid agar aktif memahami ketentuan SPMB, termasuk menentukan jalur pendaftaran yang sesuai, seperti jalur prestasi, afirmasi, mutasi, maupun domisili.

Orang tua juga diminta memastikan dokumen administrasi calon murid telah lengkap dan sesuai persyaratan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran.

Baca Juga: Petunjuk Teknis SPMB Kalimantan Barat 2026: Catatan Kritis Ombudsman Kalbar

“Pastikan semua persyaratan administrasi sudah sesuai. Jika ada persoalan dalam prosesnya, masyarakat dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, atau layanan bantuan yang tersedia. Jika belum terselesaikan, Ombudsman siap menerima konsultasi dan pengaduan,” jelasnya.

Ia menambahkan, layanan Ombudsman diberikan secara gratis. Dalam kondisi tertentu, identitas masyarakat yang menyampaikan laporan juga dapat dirahasiakan.

Tariyah berharap, melalui pengawasan tersebut, pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. (iza/mse)

Editor : Hanif
#OMBUDSMAN KALBAR #dprd pontianak #penerimaan siswa baru #posko pengaduan #spmb