PONTIANAK POST – Aspirasi petani kelapa sawit dan mahasiswa dari Kabupaten Sekadau terkait mekanisme penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi perhatian DPRD Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi II, perwakilan komisi dari DPRD Kabupaten Sekadau, meminta pemerintah segera merevisi aturan penetapan harga TBS agar tidak lagi diberlakukan secara surut yang dinilai merugikan petani.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno, mengatakan persoalan utama yang disampaikan masyarakat bukan lagi semata-mata mengenai rendahnya harga sawit. Menurutnya, harga TBS saat ini mulai menunjukkan tren membaik dan relatif stabil.
Baca Juga: Petani Sawit Kalimantan Hadapi Kombo Maut, Wabah Ganoderma dan Anjloknya Harga TBS
Namun, kata dia, mekanisme penetapan harga masih menjadi persoalan serius karena keputusan harga baru diumumkan setelah periode penjualan berlangsung.
"Yang menjadi keluhan petani adalah penetapan harga berlaku mundur. Misalnya harga untuk periode tanggal 1 sampai 7 justru baru ditetapkan pada tanggal 7. Akibatnya petani menjual sawit tanpa mengetahui harga resmi yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan kondisi tersebut membuat petani kesulitan memperoleh kepastian harga ketika akan menjual hasil panennya kepada perusahaan.
Menurutnya, petani berharap harga sudah diumumkan sejak awal periode, minimal pada hari pertama atau kedua, sehingga menjadi acuan yang jelas dalam transaksi jual beli.
"Kalau harga baru diketahui setelah sawit dijual, tentu petani merasa dirugikan. Selama ini kami juga sering ditanya masyarakat soal harga sawit, padahal penetapannya memang baru keluar belakangan," katanya.
DPRD Kalbar Usulkan Revisi Pergub
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Ason, menyatakan pihaknya mendukung penuh usulan revisi terhadap Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 yang mengatur indeks dan harga pembelian TBS kelapa sawit.
Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 9 pergub tersebut memungkinkan penetapan harga dilakukan paling lambat pada hari ketujuh setiap periode, sehingga perusahaan baru mengetahui harga resmi setelah transaksi pembelian berlangsung.
"Kalau jual beli barang, tentu pembeli maupun penjual harus mengetahui harga terlebih dahulu. Jangan setelah barang dijual baru harga ditetapkan," tegasnya.
Ia menilai sistem tersebut perlu diperbaiki agar memberikan kepastian bagi petani sekaligus menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih adil.
Selain meminta harga diumumkan sebelum periode penjualan dimulai, Komisi II juga mengusulkan frekuensi penetapan harga dikurangi. Sebab, selama ini penetapan harga dilakukan empat kali dalam sebulan atau setiap pekan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian.
Baca Juga: Mentan Surati Kapolri, Minta PKS Penekan Harga TBS Sawit Ditindak
Asonmenilai mekanisme tersebut membuat fluktuasi harga terlalu sering terjadi sehingga menyulitkan petani maupun perusahaan.
"Kami mengusulkan kalau memungkinkan cukup dua kali dalam satu bulan. Dengan begitu perubahan harga tidak terlalu tajam dan perusahaan juga lebih mudah melakukan pembayaran kepada petani," ujarnya.
Menurut dia, skema dua periode setiap bulan dinilai lebih ideal untuk kondisi Kalimantan Barat. Dalam kesempatan itu, Ason juga menyoroti terus menurunnya dana bagi hasil (DBH) sektor kelapa sawit yang diterima Kalimantan Barat dari pemerintah pusat.
Padahal, kata dia, Kalbar merupakan salah satu provinsi penghasil sawit terbesar di Indonesia. Ia menyebut penerimaan DBH sawit beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan signifikan.
Baca Juga: Mentan Amran Sebut 90% Perusahaan Sawit Sudah Naikkan Harga TBS di Tingkat Petani
"Dulu sekitar Rp70 miliar lebih, kemudian turun menjadi Rp60 miliar, lalu sekitar Rp20 miliar pada tahun berikutnya. Padahal kemampuan fiskal daerah juga membutuhkan dukungan dari sektor ini," katanya.
Karena itu, DPRD Kalbar mendorong pemerintah pusat meningkatkan porsi dana bagi hasil sawit bagi daerah penghasil agar manfaat ekonomi sektor perkebunan dapat dirasakan lebih besar oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
Ason berharap aspirasi petani Sekadau tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam merevisi Pergub Nomor 86 Tahun 2022, sehingga mekanisme penetapan harga TBS ke depan lebih transparan, memberikan kepastian usaha bagi petani, serta menciptakan iklim perdagangan kelapa sawit yang lebih adil. (den)
Editor : Miftahul Khair