PONTIANAK POST – Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, serta pegawai tidak tetap (PTT) di sektor kesehatan dan pendidikan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sekadau. Kondisi keterbatasan kemampuan fiskal daerah disebut menyebabkan pembayaran hak para tenaga tersebut mengalami keterlambatan hingga sekitar enam bulan.
Permasalahan itu disampaikan Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau saat melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk mencari solusi bersama terkait status kepegawaian dan pembayaran gaji tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik yang dinilai sangat dibutuhkan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Yohanes Ayub, mengatakan tenaga PPPK, pegawai paruh waktu, dan PTT merupakan ujung tombak pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Norsan Usul Gaji PPPK dari APBN
Namun, menurutnya, keterbatasan anggaran daerah setelah adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat membuat pemerintah kabupaten kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji mereka.
"Kami datang ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat berkaitan dengan status para pegawai PPPK, pegawai paruh waktu, dan PTT di bidang kesehatan maupun pendidikan. Mereka adalah tenaga yang sangat dibutuhkan daerah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pembayaran gaji para tenaga tersebut dikabarkan telah tertunggak sekitar enam bulan.
"Kami meminta solusi. Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, kami berharap ada jalan keluar agar status mereka jelas dan hak berupa gaji yang menjadi kewajiban pemerintah dapat segera diselesaikan," katanya.
Baca Juga: Pemkot Singkawang Pastikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Aman dan Sudah Dibayar
Yohanes menjelaskan, persoalan tersebut tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, porsi belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat dinilai belum sebanding dengan kebutuhan riil di Kabupaten Sekadau.
Ia memperkirakan jumlah tenaga PPPK, pegawai paruh waktu, dan PTT di Kabupaten Sekadau mencapai lebih dari 3.000 orang, baik di sektor pendidikan maupun kesehatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Sanggau-Sekadau, Aloysius, menilai persoalan pembiayaan PPPK kini menjadi dilema yang dihadapi banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Menurutnya, saat proses pengangkatan PPPK, pemerintah pusat memberikan dukungan, namun setelah status kepegawaian ditetapkan, tanggung jawab pembayaran gaji sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Persoalan PPPK ini tadi juga kami sampaikan saat berdiskusi dengan Pak Gubernur. Sekarang pembiayaannya menjadi tanggung jawab daerah sehingga hampir semua daerah berteriak karena kemampuan fiskalnya terbatas," ujarnya.
Aloysius menyebut sejumlah pemerintah kabupaten dan kota bahkan berpotensi mencari alternatif pembiayaan, termasuk melalui pinjaman ke Bank Kalbar, untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak para pegawai.
"Banyak daerah kemungkinan harus mencari dana talangan, bahkan ada yang mempertimbangkan pinjaman ke Bank Kalbar untuk membayar hak-hak pegawai ini. Harus ada solusi karena persoalan ini tidak hanya terjadi di Sekadau, tetapi juga di provinsi," katanya.
Baca Juga: Sekda Kalbar Minta ASN PPPK Adaptif dan Kuasai Kompetensi Digital di Era Modern
Ia mengingatkan kondisi tersebut dapat menjadi bom waktu bagi keuangan daerah apabila tidak segera mendapat perhatian pemerintah pusat.
Selain berdampak terhadap kondisi fiskal daerah, keterlambatan pembayaran gaji juga dikhawatirkan memengaruhi pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan yang sangat bergantung pada keberadaan tenaga PPPK dan tenaga kontrak.
Menurut Aloysius, sejumlah kepala daerah juga telah menyampaikan persoalan serupa dalam berbagai forum bersama pemerintah provinsi.
"Persoalan ini sebenarnya menjadi domain pemerintah pusat, tetapi beban pembayarannya sekarang berada di daerah. Karena itu perlu ada kebijakan yang mampu memberikan kepastian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan hak para tenaga kesehatan maupun guru tetap terpenuhi," tegasnya.
Baca Juga: Perpres 11 Tahun 2024 Resmi Mengatur Gaji Pegawai SPPG Berstatus PPPK, Segini Besarannya
DPRD Kabupaten Sekadau dan DPRD Kalimantan Barat berharap pemerintah pusat segera menghadirkan solusi yang komprehensif terhadap pembiayaan PPPK dan tenaga kontrak, sehingga daerah tidak terbebani secara fiskal, sementara pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan tetap dapat berlangsung secara optimal. (den)
Editor : Miftahul Khair