Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Klarifikasi Data AHU ke BWS Kalimantan I dalam Proses Keterbukaan Informasi Publik

Miftahul Khair • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:18 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan audiensi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I pada Selasa (23/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan audiensi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I pada Selasa (23/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan audiensi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I untuk membahas koordinasi terkait keterbukaan informasi publik, Selasa (23/6).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut membahas permintaan informasi mengenai data badan hukum atau entitas pemohon informasi yang saat ini tengah berproses di Komisi Informasi Publik.

Dalam audiensi itu, BWS Kalimantan I menyampaikan bahwa pihaknya sedang menjalani proses pemeriksaan di Komisi Informasi Publik terkait permohonan informasi yang berkaitan dengan anggaran. Pada tahap sidang awal, terdapat pembahasan mengenai sejumlah aspek, termasuk kelengkapan administrasi serta kedudukan hukum (legal standing) dari pihak pemohon.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Pengawasan Indikasi Geografis, Tiga Produk Unggulan Daerah Jadi Perhatian

Untuk memastikan status badan hukum maupun entitas pemohon, BWS Kalimantan I meminta informasi dari Kanwil Kemenkum Kalbar melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa penentuan dan penilaian terhadap legal standing pemohon merupakan kewenangan Komisi Informasi Publik sebagai lembaga yang menangani sengketa maupun proses keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki kewenangan untuk menyediakan data dan informasi berdasarkan ketentuan serta data yang tersedia dalam sistem AHU.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk mendukung kebutuhan instansi pemerintah lain selama sesuai dengan tugas, fungsi, serta aturan yang berlaku.

Baca Juga: Koordinasi dengan Direktorat AHU, Kanwil Kemenkum Kalbar Tingkatkan Kualitas Layanan Legalitas Usaha

"Kami mendukung penuh setiap upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Namun perlu dipahami bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing sesuai aturan yang berlaku. Kanwil Kemenkum Kalbar akan memberikan data dan informasi sesuai kewenangan yang kami miliki dalam sistem AHU, sementara penilaian terhadap legal standing pemohon tetap menjadi kewenangan Komisi Informasi Publik. Sinergi antarlembaga seperti inilah yang harus terus kita jaga," tegas Jonny.

Melalui audiensi tersebut, kedua pihak sepakat pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi antarinstansi untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan akan terus memberikan dukungan sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Balai Wilayah Sungai Kalimantan I