Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Perubahan Perbup Sintang tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Miftahul Khair • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:22 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang pada Rabu (17/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang pada Rabu (17/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Edward O. S. Hiariej Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (17/6), menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengharmonisasian produk hukum daerah untuk memastikan rancangan regulasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat tersebut dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan Notaris, Dorong Layanan Hukum Lebih Profesional dan Akuntabel

Dalam kesempatan itu, Jonny mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang yang terus memastikan penyusunan regulasi daerah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting agar regulasi yang dibuat memiliki keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum.

“Harmonisasi merupakan tahapan yang sangat strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Proses ini tidak hanya memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga mencegah terjadinya konflik norma, tumpang tindih pengaturan, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya,” ujar Jonny.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi mengenai alokasi dana desa merupakan bentuk penyesuaian kebijakan pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan desa tetap berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Rancangan Peraturan Bupati Sintang mengenai perubahan alokasi dana desa merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebijakan daerah agar pelaksanaan pembangunan desa tetap berjalan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta selaras dengan perkembangan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga: Koordinasi dengan Direktorat Tata Negara AHU, Kanwil Kemenkum Kalbar Tingkatkan Layanan Hukum

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, menyampaikan paparan terkait latar belakang dan urgensi perubahan regulasi sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan bupati tersebut.

Pembahasan kemudian dilanjutkan secara teknis oleh Tim Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Kanwil Kemenkum Kalbar. Tim melakukan penelaahan terhadap seluruh substansi rancangan, mulai dari bagian awal peraturan hingga ketentuan penutup.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara umum rancangan Peraturan Bupati Sintang telah disusun sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan teknis yang perlu disempurnakan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Berdasarkan hasil rapat, rancangan Peraturan Bupati Sintang dinyatakan telah selesai melalui proses harmonisasi. Tahap berikutnya, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk penyelesaian fasilitasi pembentukan regulasi daerah.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan aturan, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara efektif dan berlandaskan kepastian hukum. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperbup sintang #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi