Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperwako Singkawang tentang Peta Jalan IPTEK Daerah 2025-2029

Miftahul Khair • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:24 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperwali Singkawang tentang Peta Jalan Pemajuan IPTEK 2025-2029 pada Senin (22/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperwali Singkawang tentang Peta Jalan Pemajuan IPTEK 2025-2029 pada Senin (22/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Daerah Kota Singkawang Tahun 2025-2029.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Senin (22/6), menjadi bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran penting dalam memastikan produk hukum daerah disusun secara tepat dan memenuhi prinsip regulasi yang baik.

Baca Juga: Koordinasi dengan Direktorat Tata Negara AHU, Kanwil Kemenkum Kalbar Tingkatkan Layanan Hukum

"Pengharmonisasian merupakan tahapan yang sangat strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan dikaji agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," tegasnya.

Jonny berharap proses harmonisasi tersebut dapat menghasilkan kesepahaman bersama terhadap substansi Raperwali Singkawang sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan Kota Singkawang sebagai daerah yang inovatif, maju, serta memiliki daya saing.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Bappeda Kota Singkawang yang juga menjabat Plh Kepala Bappeda, Dedi Irawan, turut menyampaikan penjelasan mengenai urgensi penyusunan regulasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperwali ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 28 Ayat (2) Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Pembinaan 100 Posbankumdes untuk Perluas Akses Bantuan Hukum

Rapat juga diikuti perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Bappeda Litbangda Provinsi Kalimantan Barat secara daring, serta jajaran Bappeda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang.

Dalam proses pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan telaah menyeluruh terhadap rancangan regulasi, mulai dari bagian awal peraturan hingga lampiran. Dari hasil kajian, ditemukan beberapa bagian yang masih perlu penyempurnaan, baik terkait teknik penyusunan, sistematika, maupun perumusan norma.

Penyempurnaan tersebut dilakukan agar rancangan peraturan selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa tahapan harmonisasi terhadap draf Raperwali Singkawang telah selesai dilaksanakan. Pemerintah Kota Singkawang selanjutnya diberikan waktu paling lambat tiga hari kerja untuk menyampaikan perbaikan sesuai hasil kesepakatan sebelum Kanwil Kemenkum Kalbar menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi