PONTIANAK POST – Wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya kembali menguat. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta percepatan pembentukan provinsi baru di wilayah timur Kalbar sebagai langkah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang tersebar di daerah-daerah dengan rentang kendali pemerintahan yang panjang.
Aspirasi itu disampaikan Norsan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6). Menurutnya, luas wilayah Kalbar dan keterbatasan kemampuan fiskal membuat pembentukan Provinsi Kapuas Raya menjadi kebutuhan mendesak.
Pemekaran Dinilai Mempercepat Pelayanan Masyarakat
Norsan mengatakan, tujuan utama pembentukan Provinsi Kapuas Raya bukan sekadar memperluas wilayah administrasi. Pemekaran diperlukan agar pelayanan pemerintahan dan pembangunan lebih mudah menjangkau masyarakat di kawasan timur Kalbar.
“Dalam kondisi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Wilayah kita sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” kata Norsan.
Menurut dia, pengalaman memimpin provinsi dengan wilayah yang sangat luas membuat tantangan pembangunan dan pelayanan publik semakin kompleks. Kehadiran provinsi baru diyakini dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Seorang gubernur mungkin saja ingin mempertahankan wilayah yang luas. Namun saya melihat dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan kemampuan fiskal yang ada,” ujarnya.
Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia dengan luas wilayah mencapai 147.307 kilometer persegi atau sekitar 7,68 persen dari total luas Indonesia. Luas wilayah tersebut membuat rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan timur provinsi.
Jika Provinsi Kapuas Raya terbentuk, wilayah cakupannya meliputi Kabupaten Sanggau, Sintang, Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk lima kabupaten tersebut mencapai sekitar 1,61 juta jiwa, terdiri atas Kabupaten Sanggau sebanyak 492.989 jiwa, Sintang 426.416 jiwa, Kapuas Hulu 254.995 jiwa, Melawi 235.025 jiwa, dan Sekadau 214.429 jiwa.
Dari sisi geografis, jarak antara Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat dengan kabupaten-kabupaten di wilayah calon Kapuas Raya relatif jauh. Perjalanan darat menuju Sanggau sekitar 267 kilometer atau sekitar lima jam, menuju Sekadau sekitar 330 kilometer atau enam hingga tujuh jam, menuju Sintang sekitar 395 kilometer atau delapan jam, menuju Melawi sekitar 500 kilometer atau sembilan hingga 10 jam, sedangkan menuju Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, mencapai sekitar 655 kilometer dengan waktu tempuh lebih dari 13 jam. Kondisi tersebut selama ini menjadi salah satu alasan munculnya aspirasi pemekaran untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan.
Wilayah Calon Provinsi Kapuas Raya
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Sintang (calon ibu kota)
- Kabupaten Sekadau
- Kabupaten Melawi
- Kabupaten Kapuas Hulu
Fakta Penting
- Luas Kalbar: 147.307 km²
- Penduduk kawasan Kapuas Raya: ±1,61 juta jiwa
- Jarak Pontianak-Sanggau: ±267 km
- Jarak Pontianak-Sekadau: ±330 km
- Jarak Pontianak-Sintang: ±395 km
- Jarak Pontianak-Melawi: ±500 km
- Jarak Pontianak-Putussibau: ±655 km
Aspirasi Dua Dekade Belum Terwujud
Dorongan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sejatinya telah bergulir selama lebih dari dua dekade. Wacana pemekaran mulai mencuat pada 2005 dan mendapat dukungan DPRD serta kepala daerah pada 2008.
Namun, pada 2012 pemerintah pusat memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Kebijakan itu membuat proses pemekaran terhenti.
Memasuki 2026, Gubernur Ria Norsan kembali menghidupkan aspirasi tersebut. Ia menegaskan sejumlah persyaratan pembentukan Kapuas Raya sebenarnya telah disiapkan, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah cakupan hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan.
Lima Kabupaten Masuk Cakupan Kapuas Raya
Provinsi Kapuas Raya direncanakan mencakup lima kabupaten di wilayah timur Kalimantan Barat, yakni:
- Kabupaten Sanggau;
- Kabupaten Sintang sebagai calon ibu kota;
- Kabupaten Sekadau;
- Kabupaten Melawi;
- Kabupaten Kapuas Hulu.
Bagi masyarakat di kawasan perbatasan dan pedalaman, pemekaran diharapkan dapat memperpendek akses terhadap pelayanan pemerintahan dan mempercepat pembangunan infrastruktur.
Sejumlah kajian akademik menyebut pemekaran daerah pada prinsipnya bertujuan mendekatkan pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Rahmad Suaib, dalam kajiannya di Journal Government of Archipelago menjelaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru dapat membuka peluang pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kajian lain mengenai pembentukan provinsi baru di Kalimantan Tengah yang diterbitkan dalam Journal of Economic, Business and Accounting (Costing) tahun 2024 juga menyimpulkan bahwa pemekaran wilayah dapat meningkatkan efektivitas administrasi pemerintahan, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta mendorong pemanfaatan sumber daya lokal. Namun, proses tersebut harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur, pengelolaan sumber daya, serta harmonisasi kepentingan antarwilayah agar pembangunan berlangsung berkelanjutan dan inklusif.
Di sisi lain, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mardyanto Wahyu Tryatmoko, mengingatkan bahwa tidak semua daerah otonom baru berhasil mencapai tujuan awal desentralisasi. Dalam kajiannya berjudul Menata Ulang Kebijakan Pemekaran Daerah di Indonesia, ia menilai keberhasilan pemekaran sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola, penguatan kelembagaan, serta perencanaan yang matang agar tidak justru menimbulkan ketergantungan fiskal dan pembengkakan birokrasi.
Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Daerah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah dalam penyusunan RUU kabupaten/kota sekaligus memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan administrasi pemerintahan saat ini.
Menurutnya, sejumlah undang-undang pembentukan kabupaten dan kota masih menggunakan landasan hukum lama sehingga perlu disesuaikan.
Rifqinizamy juga menegaskan pentingnya melindungi karakteristik masyarakat Kalimantan Barat yang multikultural.
“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari identitas daerah. Melalui undang-undang yang sedang disusun, kami berharap ada penguatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Penataan Batas Wilayah Masih Berproses
Selain menyampaikan aspirasi pemekaran Kapuas Raya, Norsan memaparkan perkembangan penataan batas wilayah di Kalbar. Dari 35 segmen batas antarkabupaten dan kota, sebanyak 25 segmen telah ditetapkan, sembilan segmen masih dalam penyelesaian, dan satu segmen dalam tahap fasilitasi.
Untuk batas antarprovinsi, delapan segmen telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sementara satu segmen masih dalam proses dan satu segmen lainnya masih difasilitasi.
Pemprov Kalbar, kata Norsan, siap mendukung pembahasan berbagai regulasi melalui penyediaan data dan masukan substantif agar tata kelola pemerintahan semakin efektif dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat. (mse)