PONTIANAK POST – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya segera diselesaikan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Pontianak disahkan. Dua kawasan yang menjadi perhatian ialah Perumnas IV Pontianak Timur dan Perumahan Star Borneo Residence 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Permintaan tersebut disampaikan Edi saat kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI yang membahas tujuh RUU kabupaten/kota di Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6). Menurutnya, kepastian batas wilayah penting agar warga tidak terus mengalami persoalan administrasi dan hak politik.
Perumnas IV Sempat Membingungkan Warga Saat Pemilu dan Pilkada
Secara umum, Edi menyatakan naskah akademik RUU Kota Pontianak telah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, persoalan batas wilayah di Perumnas IV dan Star Borneo Residence 7 masih menjadi catatan penting.
Menurut Edi, masalah di Perumnas IV muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas daerah. Sebagian wilayah yang selama ini diadministrasikan sebagai Kota Pontianak justru masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Padahal, mayoritas warga di kawasan tersebut memiliki KTP Kota Pontianak dan sertifikat tanah yang mencantumkan wilayah administrasi Pontianak.
“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya sehingga warganya tidak memilih. Saat pilkada, KPU menetapkan masuk wilayah kota sehingga warga bisa memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” ujar Edi.
Persoalan batas wilayah di Perumnas IV tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak pada ribuan warga. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini sebelumnya menyebut terdapat sekitar 4.000 lebih penduduk Perumnas IV yang sebelumnya memiliki dokumen administrasi kependudukan Kota Pontianak dan menjadi sasaran proses migrasi administrasi ke Kabupaten Kubu Raya.
Warga Star Borneo 7 Ingin Satu Administrasi
Persoalan serupa juga dialami warga Perumahan Star Borneo Residence 7. Menurut Edi, warga menginginkan seluruh kawasan perumahan berada dalam satu wilayah administrasi yang sama, yakni Kota Pontianak.
Keseragaman wilayah administrasi dinilai penting agar memudahkan pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan publik, pendidikan, hingga hak politik warga.
Di luar dua kawasan tersebut, Edi menegaskan Pemerintah Kota Pontianak mendukung penuh pembahasan dan penerbitan Undang-Undang Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.
Pemkot Pontianak Minta Fasilitasi Gubernur Kalbar
Edi mengungkapkan Pemkot Pontianak telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mencari solusi bersama.
Menurut dia, diperlukan fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Barat agar kedua daerah dapat mencapai kesepakatan, yang selanjutnya menjadi dasar pengajuan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.
“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.
Komisi II DPR RI Minta Persoalan Jangan Berlarut
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan persoalan batas wilayah harus diselesaikan sebelum Undang-Undang Kota Pontianak diberlakukan.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara undang-undang dan peraturan menteri berpotensi memunculkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Jangan sampai nanti undang-undangnya sudah menetapkan batas geografis dan koordinat, tetapi permendagrinya tidak menyesuaikan. Ini bisa menjadi masalah,” tegas Rifqinizamy.
Ia berharap fasilitasi dapat berlangsung cepat. Sebab, undang-undang kabupaten/kota nantinya tidak hanya memberikan kepastian mengenai luas wilayah dan batas daerah, tetapi juga menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah secara menyeluruh.
Kepastian Status Wilayah Menyangkut Hak Dasar Warga
Persoalan batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan garis administrasi di atas peta. Ketidakpastian status wilayah dapat berdampak langsung terhadap hak-hak warga, mulai dari kependudukan, layanan pemerintahan, pendidikan, hingga hak memilih dalam pemilu.
Karena itu, penyelesaian sengketa batas Pontianak-Kubu Raya dinilai penting agar warga Perumnas IV dan Star Borneo Residence 7 memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang tidak tumpang tindih. (iza/r)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro