Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pengawasan LPG 3 Kilogram Diperketat, Dapur MBG Tak Boleh Pakai Gas Subsidi

Mirza Ahmad Muin • Kamis, 25 Juni 2026 | 09:55 WIB
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg.
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg.

PONTIANAK POST - Sales Area Manager Kalimantan Barat Pertamina Widhi Tri Adhi Hidayat mengatakan pemantauan penggunaan gas tiga kilogram subsidi di lapangan terus dilakukan di kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Dia menekankan kepada pelaku usaha, penggunaan gas melon hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan usaha kecil.

“Saat ini kami (Pertamina) terus melakukan pemantauan penggunaan gas melon. Baik di Kota Pontianak dan kabupaten di Kalbar. Dalam upaya ketercukupan penggunaan gas melon, kami juga melakukan penambahan suplai gas melon ini di beberapa kabupaten kota,” ujar Widhi, Rabu (24/6).

Kaitan peningkatan penggunaan gas melon sekarang, dikarenakan semakin banyak bertumbuh usaha kecil. Sehingga terdapat penambahan dalam penggunaan gas melon ini di level tapak. Utamanya pada masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil ini.

Baca Juga: Distribusi Gas Melon 3 Kg di Pontianak Disorot, Wali Kota Minta Pengawasan Diperketat

Belum lama ini pihaknya juga melakukan pemantauan di lapangan bersama Satpol PP Kota Pontianak. Tujuannya ingin memastikan jika gas subsidi ini memang benar-benar tepat sasaran.

Pada kesempatan itu, dia mengingatkan pada pelaku usaha menengah tidak dibolehkan untuk menggunakan gas melon. Begitu juga masyarakat menengah ke atas, tak diperkenankan untuk menggunakan gas subsidi. “Seperti rumah makan dan restoran, ini pakai gas ukuran 5,5 kg atau 12 kg,” tegasnya.

Begitu juga dengan dapur Makan Bergizi Gratis, tidak diperkenankan untuk menggunakan gas melon saat memasak. Jika didapat laporan atau temuan di lapangan, pastinya akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono minta Pertamina bertindak tegas terhadap agen pangkalan gas atau spekulan yang ditemukan mendistribusikan gas tiga kilogram kepada orang yang tidak berhak.

Baca Juga: Edi Kamtono Minta Sengketa Batas Pontianak-Kubu Raya Dituntaskan, Begini Nasib Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 Sekarang

“Kelangkaan gas melon selalu dikeluhkan oleh masyarakat. Setiap ada keluhan, saya langsung menanyakan persoalan ini kepada Pertamina langsung. Penjelasan dari Pertamina stoknya selalu ada. Tetapi kenyataan di lapangan masyarakat masih sulit mendapatkan gas melon ini,” ungkapnya.(iza)

Editor : Hanif
#lpg 3 kg #Pertamina #subsidi #dapur MBG #gas melon