Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemenkeu Satu Kalbar Luncurkan Panduan Praktis Coretax DJP untuk Wajib Pajak

Siti Sulbiyah • Kamis, 25 Juni 2026 | 11:06 WIB
 Logo Coretax
Logo Coretax

PONTIANAK POST - Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat (Kemenkeu Satu Kalbar) telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Kalbar, Budi Harjanto, mengatakan buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP yang disusun secara ringkas dan aplikatif sebagai pedoman teknis bagi para pengelola keuangan daerah, yayasan, dan desa agar terhindar dari kendala formal perpajakan. 

Ia pun menekankan bahwa pembangunan bangsa membutuhkan sumber daya besar yang berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Kemenkeu hadir dalam satu kesatuan yang bekerja secara sinergis melalui semangat Kemenkeu Satu. 

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah

“Di Kalimantan Barat, semangat ini diwujudkan melalui kolaborasi yang erat antara seluruh unit Kemenkeu dengan Pemerintah Daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, perbankan, asosiasi profesi, koperasi, BUMDes, serta berbagai komunitas masyarakat," jelas Budi. 

Selaras dengan program prioritas pemerintah, ia mengatakan berbagai program kesejahteraan masyarakat memerlukan dukungan sistem administrasi perpajakan yang modern, mudah digunakan, dan mampu memberikan kepastian bagi para pelaku atau pelaksana program. 

“Karena itulah Coretax DJP menjadi sangat penting sebagai fondasi baru administrasi perpajakan Indonesia untuk memberikan layanan yang lebih sederhana, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan bahwa pajak merupakan pendukung utama program prioritas pemerintah tahun 2026 di semua sektor.

Baca Juga: Realisasi PKB Baru 58,5 Persen, Samsat Putussibau Ajak Masyarakat Bayar Pajak

“Mulai dari ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis, pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, dan ekonomi rakyat, mendapat alokasi yang proporsional agar semua dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi Presiden, ” ujarnya.

Bimo mengatakan bahwa Coretax merupakan enabler utama dalam proses reformasi administrasi perpajakan yang terus dilakukan secara berkelanjutan, yang mana Coretax telah dioperasikan secara penuh pada tahun 2025. Kebutuhan pemenuhan sistem ini didorong dengan adanya pertumbuhan yang masif jumlah wajib pajak dan jaringan yang diperlukan untuk transaksi ekonomi yang serba digital pada era ini.

Dengan begitu, kata dia, Coretax dapat merekam berbagai data dan transaksi praktik ekonomi digital dengan sistem yang terintegrasi dan menghubungan layanan, proses data, dan manajemen kepatuhan. Bimo juga menambahkan, 

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Tingkatkan Pemahaman Sistem Coretax, Jonny Pesta Simamora Dorong Tertib Administrasi Perpajakan Berbasis Digital

“Coretax merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan kepada Wajib Pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” ucapnya. (sti)

Editor : Hanif
#satu kalbar #digital #perpajakan #kemenkeu #Coretax DJP