PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Sekadau dalam rangka penguatan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, Selasa (23/6), tersebut menjadi momentum penyerahan 10 berkas permohonan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sekadau.
Berkas tersebut diserahkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha agar memiliki perlindungan hukum atas identitas produk yang dikembangkan, sekaligus meningkatkan daya saing usaha di tengah persaingan pasar.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Pembinaan 100 Posbankumdes untuk Perluas Akses Bantuan Hukum
Rombongan Diskop UKM Kabupaten Sekadau diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam pertemuan tersebut, Farida mengapresiasi langkah Diskop UKM Sekadau yang aktif mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan merek. Menurutnya, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Plt. Kepala Bidang UKM Kabupaten Sekadau menyampaikan bahwa pihaknya tahun ini memberikan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis untuk 10 pelaku usaha. Program tersebut diharapkan dapat membantu UMKM memperoleh kepastian hukum sekaligus memperkuat nilai produk yang dihasilkan.
Ia juga berharap kerja sama dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar dapat terus berlanjut melalui berbagai program pendampingan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sekadau.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Ranperwali Singkawang, Perkuat Regulasi Pengelolaan Sampah
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pendaftaran merek memiliki peran penting dalam menjaga identitas usaha serta keberlangsungan bisnis masyarakat, terutama bagi UMKM yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
"Merek adalah identitas dan kepercayaan yang dibangun pelaku usaha dari waktu ke waktu. Tanpa perlindungan hukum, identitas itu sangat rentan diklaim atau ditiru pihak lain. Kanwil Kemenkum Kalbar mengapresiasi langkah Diskop UKM Sekadau yang proaktif memfasilitasi pelaku usahanya, dan kami akan terus mendampingi proses ini hingga tuntas. Semakin banyak UMKM yang mereknya terdaftar, semakin kuat pula daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk Kalimantan Barat," tegas Jonny.
Melalui fasilitasi tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek yang dimiliki, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi produk, membangun kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pengembangan usaha.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap berkas permohonan yang diterima, melanjutkan pendampingan bersama Diskop UKM Sekadau, serta memperluas edukasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair