Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Raperwali Retribusi Tenaga Kerja Asing Pontianak Selesai Diharmonisasi, Kemenkum Kalbar Kawal Kepastian Hukum

Miftahul Khair • Kamis, 25 Juni 2026 | 14:35 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses harmonisasi Raperwali Kota Pontianak pada Selasa (23/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses harmonisasi Raperwali Kota Pontianak pada Selasa (23/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Rapat harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (23/6), dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Disnakertrans, dan Bapenda Provinsi Kalbar secara daring.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Ia menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan konflik norma, serta tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, melalui arahannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar dapat terus terjalin, agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar harmonis, tidak tumpang tindih, dan responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan masyarakat. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegas Jonny.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, hingga pengawasan retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara legal dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kemudahan berusaha serta kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: 10 Motif Tenun Ikat Kumpang Ilong Sekadau Diajukan, Kemenkum Kalbar Perkuat Perlindungan Budaya Daerah

Dalam pembahasan, tim melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap rancangan peraturan, mulai dari bagian awal hingga lampiran. Dari hasil kajian, terdapat beberapa bagian yang perlu disempurnakan, baik dari sisi teknik penyusunan, sistematika, maupun perumusan norma.

Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Raperwali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan hasil rapat, Raperwali Pontianak tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dinyatakan telah selesai melalui proses harmonisasi.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk melanjutkan tahapan penetapan regulasi tersebut. (*)

Editor : Miftahul Khair
#retribusi #Kanwil Kemenkum Kalbar #tenaga kerja asing