PONTIANAK POST – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, kembali mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Menurutnya, pemekaran wilayah di Kalimantan Barat tidak hanya berkaitan dengan pemerataan pembangunan, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, penguatan kawasan perbatasan, hingga kepentingan strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut disampaikan Aloysius usai mengikuti pertemuan bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat selama tiga hari untuk menyerap berbagai aspirasi daerah, termasuk usulan pembentukan daerah otonomi baru.
"Seluruh kepala daerah yang mengusulkan pemekaran menyampaikan masukannya. Salah satunya adalah usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang kembali menjadi perhatian dalam forum tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Perkembangan Baru Pemekaran Kapuas Raya, Ria Norsan Dorong Percepatan Demi Keadilan Pembangunan
Aloysius mengatakan, dalam forum tersebut dirinya menegaskan bahwa percepatan pembentukan daerah otonomi baru masih menghadapi kendala utama berupa kebijakan moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut pemerintah pusat.
"Apapun persyaratannya, kalau moratorium belum dicabut, tentu proses pemekaran belum bisa dilaksanakan. Itu menjadi persoalan mendasar yang harus diselesaikan terlebih dahulu," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Meski demikian, ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada Kalimantan Barat karena memiliki karakteristik yang berbeda dibanding daerah lain.
Menurutnya, Kalimantan Barat merupakan provinsi perbatasan yang memiliki garis batas darat dengan negara tetangga sepanjang lebih dari 900 kilometer sehingga memerlukan kebijakan yang bersifat afirmatif.
Baca Juga: Festival Bakcang di Taman Alun Kapuas: Rayakan Harmoni Lewat Seribu Bakcang Gratis
"Kami berharap ada perlakuan khusus untuk Kalimantan Barat sebagai daerah perbatasan. Ini bukan semata-mata soal pemekaran, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kawasan perbatasan," tegasnya.
Ia menilai luas wilayah dan panjangnya rentang kendali pemerintahan menjadi salah satu alasan kuat mengapa pembentukan Provinsi Kapuas Raya masih relevan untuk diperjuangkan.
Selain memperpendek rentang pelayanan publik, pemekaran juga dinilai akan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah timur Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Aloysius juga mengungkapkan bahwa pembahasan bersama Komisi II DPR RI turut menyoroti berbagai persoalan batas wilayah yang hingga kini masih menjadi kendala di sejumlah daerah.
Beberapa di antaranya adalah persoalan batas administratif antara Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang, serta antara Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, penyelesaian batas wilayah harus menjadi prioritas sebelum proses pemekaran dapat dilanjutkan.
"Masalah batas wilayah harus diselesaikan melalui kesepakatan kepala daerah. Duduk satu meja mencari solusi terbaik sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Ia juga mendorong agar revisi regulasi mengenai daerah otonomi baru nantinya memasukkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk berkaitan dengan tanah adat yang kerap menjadi isu strategis dalam proses pemekaran wilayah.
"Persoalan masyarakat adat harus menjadi bagian dari pengaturan dalam undang-undang. Jangan sampai aspek ini diabaikan karena menyangkut hak masyarakat yang sudah ada sejak lama," katanya.
Aloysius menambahkan, berbagai masukan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya telah disampaikan kepada Panja Komisi II DPR RI sebagai bahan penyempurnaan regulasi mengenai pemekaran daerah.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Siagakan 185 Personel dalam Operasi Ketupat Kapuas 2026 Amankan Arus Mudik Lebaran
Ia berharap seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan baru terkait daerah otonomi baru, khususnya bagi wilayah perbatasan seperti Kalimantan Barat.
"Harapan kami, aspirasi yang disampaikan daerah benar-benar menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga proses pemekaran ke depan memiliki kepastian hukum dan mampu mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair