PONTIANAK POST – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Nota Penyampaian Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat berlangsung di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (23/6).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan penyempurnaan regulasi pengelolaan aset daerah agar semakin sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Usai rapat, Harisson menyampaikan bahwa perubahan Perda Pengelolaan BMD dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pengelolaan aset daerah dapat berjalan secara tertib, aman, transparan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan daerah.
Baca Juga: DPRD Kalbar Siap Dorong Kereta Api Trans Kalimantan ke Pusat, Bidik Lapangan Kerja dan PAD
“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dikelola secara tertib, aman, dan sesuai kaidah administrasi,” ujar Harisson.
Ia menjelaskan, secara umum pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berjalan dengan baik. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat, terutama terkait penataan administrasi dan penyelesaian legalitas aset daerah.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang belum seluruhnya selesai. Beberapa aset masih menghadapi kendala karena adanya penguasaan atau pemanfaatan oleh masyarakat.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen mempercepat penertiban dan pengamanan aset daerah agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan.
Baca Juga: 224 ASN Sintang Akan Pensiun pada 2027, Bupati Bala Ingatkan Siapkan Mental dan Keuangan
“Dengan regulasi yang diperbarui, kita berharap pengelolaan Barang Milik Daerah semakin baik dan aset yang dimiliki pemerintah dapat memberikan nilai tambah bagi daerah,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Barat melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan perubahan regulasi pengelolaan aset daerah.
Fraksi Gerindra menilai revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 menjadi momentum penting untuk meningkatkan nilai manfaat aset daerah, baik dari sisi optimalisasi PAD, kepastian hukum, maupun transparansi pengelolaan.
Baca Juga: Prabowo Rapat Khusus soal Logam Tanah Jarang di Hambalang, Apa yang Sedang Disiapkan Indonesia?
Beberapa hal yang menjadi perhatian fraksi tersebut di antaranya optimalisasi aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan agar lebih produktif, percepatan sertifikasi aset untuk mencegah potensi sengketa, serta penguatan tata kelola yang akuntabel.
“Fraksi Gerindra menyatakan dukungan agar pembahasan Ranperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. Harapannya, pengelolaan aset daerah semakin modern, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kalimantan Barat,” pungkas Rostini. (mse)
Editor : Hanif