PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menjalin koordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual (KI).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (24/6), tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), serta jajaran pimpinan BPSDM Provinsi Kalimantan Barat.
Pembahasan dalam pertemuan tersebut berfokus pada rencana pelaksanaan sosialisasi dan edukasi KI yang akan digelar pada Juli dan Agustus mendatang. Program ini tidak hanya menitikberatkan pada mekanisme pendaftaran KI, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai manfaat perlindungan KI terhadap pengembangan ekonomi kreatif dan peningkatan nilai produk lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan bahwa edukasi KI bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar mampu melindungi hasil karya dan potensi daerah. Menurutnya, perlindungan KI menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi diperlukan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual, termasuk bagi pelaku UMKM dan perempuan pelaku usaha.
"Kalimantan Barat memiliki begitu banyak kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat, mulai dari motif tenun, kerajinan tradisional, hingga produk unggulan daerah, yang berpotensi besar untuk dilindungi dan dikembangkan secara ekonomi. Kolaborasi dengan BPSDM ini akan membantu kami menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan perempuan pelaku usaha, agar mereka memahami bahwa kekayaan intelektual bukan hanya urusan administratif, tetapi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan," tegas Jonny.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar dan BPSDM Kalbar juga membahas peluang kerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi serta mendokumentasikan berbagai potensi KI daerah, seperti motif tenun, kerajinan tradisional, merek kolektif, hingga produk yang berpotensi memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Untuk memperluas jangkauan edukasi, kedua pihak menyepakati penggunaan berbagai saluran komunikasi, mulai dari podcast, siaran radio, virtual sharing, seminar, hingga forum diskusi yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan sejumlah perkembangan penguatan ekosistem KI di Kalimantan Barat, seperti peningkatan jumlah merek kolektif, perluasan kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, serta pengembangan Sentra KI di berbagai wilayah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama BPSDM Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan program edukasi melalui podcast atau talkshow, melakukan identifikasi potensi KI di kabupaten/kota, serta melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk memperluas literasi kekayaan intelektual di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair