Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Sergap Pelaku di Perbatasan Entikong, BNNP Kalbar Musnahkan 20 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 26 Juni 2026 | 23:14 WIB
BNNP Kalbar menunjukkan barang bukti hampir 20 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (26/6/2026). Sabu yang dibawa seorang warga negara Malaysia itu dimusnahkan setelah melalui proses penyidikan dan uji laboratorium. (ANTARA/HO-BNNP Kalbar)
BNNP Kalbar menunjukkan barang bukti hampir 20 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (26/6/2026). Sabu yang dibawa seorang warga negara Malaysia itu dimusnahkan setelah melalui proses penyidikan dan uji laboratorium. (ANTARA/HO-BNNP Kalbar)

PONTIANAK POST – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan hampir 20 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional yang masuk melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. Barang haram itu disita dari seorang warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir sindikat lintas negara.

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol. Totok Lisdiarto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina dengan berat bersih 19.942,32 gram.

"Barang bukti telah melalui proses penimbangan dan penyisihan di UPT Metrologi Pontianak untuk memperoleh berat bersih sebagai bagian dari prosedur penyidikan," kata Totok di Pontianak, Jumat (26/6).

Disisihkan untuk Uji Laboratorium

Sebelum dimusnahkan, penyidik menyisihkan 20 gram sabu untuk kepentingan uji laboratorium. Dengan demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 19.942,32 gram dari total sitaan awal 19.962,32 gram.

Barang bukti tersebut dikemas dalam 20 bungkus plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan kemasan teh hijau bermerek Qing Shan. Modus ini diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan pengiriman narkotika.

Modus penyamaran sabu menggunakan kemasan teh hijau bukan hal baru dalam peredaran narkotika lintas negara. Aparat penegak hukum dalam berbagai pengungkapan kasus sebelumnya menemukan kemasan serupa digunakan sindikat untuk menyamarkan paket narkotika sebagai barang konsumsi dan mengurangi kecurigaan selama proses pengiriman.

Terungkap Melalui Operasi Penyergapan di Entikong

Totok menjelaskan, kasus ini terungkap melalui operasi penyergapan atau ambush di jalur tidak resmi perbatasan Kecamatan Entikong pada 10 Juni 2026.

Petugas saat itu mencurigai seorang pria yang membawa sebuah tas saat melintas di kawasan perbatasan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tas tersebut berisi 20 paket sabu dengan berat hampir 20 kilogram.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga petugas menemukan sebuah mobil Toyota Fortuner bernomor polisi Malaysia QSW 5512 yang diduga digunakan tersangka. Kendaraan tersebut terparkir di kawasan Pasar Modern Entikong.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Pos Komando Taktis Gabungan (Pos Kotis Gabma) Entikong untuk menjalani pemeriksaan bersama unsur Bea Cukai dan Imigrasi guna memastikan identitas serta status kewarganegaraannya.

Diduga Kurir Jaringan Narkotika Internasional

Hasil pendalaman mengungkap bahwa tersangka merupakan warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

BNNP Kalbar kemudian mengambil alih proses penyidikan dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, peran sebagai kurir tidak menghapus pertanggungjawaban pidana karena pelaku dipandang sebagai bagian dari mata rantai peredaran gelap narkotika. Kajian akademik juga menunjukkan bahwa kurir yang terbukti terlibat dalam distribusi narkotika dapat dijerat dengan pasal peredaran dan permufakatan jahat, terlebih apabila tindak pidana dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara.

Perbatasan Kalbar Masih Rawan Dimanfaatkan Sindikat

Totok menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa wilayah perbatasan Kalimantan Barat masih menjadi salah satu jalur yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk peredaran gelap narkotika jaringan internasional," tegasnya.

Data BNN Kalimantan Barat menunjukkan ancaman peredaran narkotika di wilayah perbatasan masih tinggi. Sebagian di antaranya merupakan jaringan internasional yang terhubung dengan perbatasan Indonesia-Malaysia. Sejumlah pengungkapan juga melibatkan sinergi dengan TNI dan aparat lintas instansi di kawasan perbatasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan Kalimantan Barat masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika ke Indonesia. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#narkotika internasional #bnnp kalbar #warga negara malaysia #penyelundupan sabu #perbatasan entikong