Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Smart City Pontianak Berperspektif Hak Digital dan Inklusif

Siti Sulbiyah • Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:22 WIB
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif saat menyerahkan dokumen rekomendasi Kebijakan Peraturan Daerah Smart City Berperspektif Hak Digital kepada Pemkot Pontianak, Kamis (25/6). (ISTIMEWA)
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif saat menyerahkan dokumen rekomendasi Kebijakan Peraturan Daerah Smart City Berperspektif Hak Digital kepada Pemkot Pontianak, Kamis (25/6). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Berbagai layanan publik dan digital di Kota Pontianak dinilai masih belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas. Layanan digital pemerintah dinilai masih menyisakan banyak kendala yang membatasi partisipasi kelompok rentan. Koalisi Masyarakat Sipil pun menyampaikan Rekomendasi Kebijakan Peraturan Daerah Smart City Berperspektif Hak Digital.

Berbagai temuan disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif dalam konferensi pers mengenai Rekomendasi Kebijakan Peraturan Daerah Smart City Berperspektif Hak Digital, Kamis (25/6). Dokumen tersebut telah diajukan kepada Pemerintah Kota Pontianak sebagai masukan untuk memperkuat implementasi Perda Smart City agar lebih inklusif, adil, dan akuntabel.

Dalam konferensi pers, sejumlah penyandang disabilitas menyampaikan pengalaman mereka mengakses layanan publik yang hingga kini belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan kelompok disabilitas.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang pada Hari Berkabung Daerah

Dyta dari Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Kalimantan Barat mengatakan hambatan utama yang dihadapi penyandang disabilitas bukan terletak pada kemampuan mereka, melainkan minimnya fasilitas pendukung.

"Kami bukan tidak memiliki kapabilitas, namun infrastruktur yang ada saat ini masih belum mendukung kami untuk berkembang dan berpartisipasi secara optimal," tegas Dyta. 

Ia mencontohkan, penyandang disabilitas netra masih kesulitan mengakses layanan perbankan secara mandiri karena banyak mesin ATM belum dilengkapi huruf Braille. Akibatnya, sebagian penyandang disabilitas masih melakukan transaksi secara tunai karena keterbatasan dalam menggunakan kartu ATM maupun aplikasi mobile banking.

Selain itu, proses pembuatan SIM bagi penyandang tuli juga dinilai masih diskriminatif. Mereka diwajibkan melampirkan surat keterangan disabilitas dan surat pemeriksaan THT yang biayanya tidak murah. Dalam proses pengurusan, penyandang tuli juga tidak diperkenankan didampingi Juru Bahasa Isyarat (JBI).

Baca Juga: Aksi Hari Bumi 2026 di Kalbar: Koalisi Rimpang Borneo Gaungkan “Save Our Borneo”, Soroti Krisis Ekologis

"Kita dituntut untuk memiliki SIM, tapi fasilitas yang diberikan tidak ada. Padahal secara fisik tidak ada gangguan untuk berkendara," ujarnya.

Dyta juga menyoroti belum tersedianya sistem peringatan darurat yang ramah bagi penyandang tuli. Saat ini, alarm kebakaran maupun tanda bahaya di berbagai fasilitas publik masih mengandalkan suara tanpa dilengkapi indikator visual.

"Alarm tanda lampu tidak ada, hanya ada bunyi. Bagaimana teman tuli tahu kalau ada tanda bahaya jika visualisasi tanda bahaya itu tidak ada," katanya.

Baca Juga: Asosiasi Masjid Kampus Indonesia sebagai Sumber Daya Manusia Kalbar

Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia yang menguasai bahasa isyarat di berbagai instansi pemerintah juga menjadi hambatan dalam memperoleh pelayanan publik.

Terkait ranah digital dan hak asasi, Arini dari West Deaf Community menekankan pentingnya perlindungan privasi data dan edukasi publik guna mencegah diskriminasi. Ia menilai kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terkait privasi data masih sangat kurang.

“Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan penyebaran informasi yang lebih masif agar tidak terjadi diskriminasi. Keragaman adalah hal yang harus dihargai oleh semua pihak," ungkapnya. 

Hal senada disampaikan oleh Eko Sumarsono, perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pontianak, yang menyoroti aksesibilitas teknologi. Menurutnya, teknologi saat ini telah menjadi kebutuhan fundamental bagi penyandang disabilitas, sehingga banyak perbaikan yang harus segera dilakukan seiring berjalannya waktu. 

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Inovasi Kampus, Kemenkum Kalbar Kenalkan Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas OSO Pontianak

"Penerapan standar aksesibilitas konten web, seperti WCAG (Web Content Accessibility Guidelines), wajib dilakukan agar informasi dapat diakses secara setara oleh teman-teman tuli maupun netra,” katanya.

Pada akhirnya, kata dia, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya bermanfaat bagi diri mereka sendiri tetapi dampak baiknya akan dirasakan oleh seluruh warga Kota Pontianak menuju kota yang lebih inklusif dan ramah bagi semua.

Sementara itu, Fredy dari Yayasan Pontianak Plus mengkritisi minimnya keterlibatan kelompok rentan dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Ia mendorong adanya pergeseran dari partisipasi yang sekadar pemenuhan syarat menuju partisipasi yang bermakna (meaningful participation). 

Baca Juga: Dari Ide Jadi Hak Milik, Kemenkum Kalbar Dorong Mahasiswa UBSI Lindungi Inovasi dan Karya Digital

"Partisipasi bermakna itu berarti tidak hanya formalitas sekadar diundang, tetapi benar-benar dilibatkan dalam proses penyusunan," tutur Fredy. 

Untuk itulah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif telah menyusun dan melakukan audiensi Lembar Fakta dan Rekomendasi Kebijakan Peraturan Daerah Smart City Berperspektif Hak Digital.

Aseanty Pahlevi selaku Program Manager SAFEnet menyatakan rekomendasi ini dilatarbelakangi oleh adanya gerakan menuju 100 Smart City di tahun 2017, yang diwujudkan di Pontianak melaleuca perda Smart City pada 2022. 

“Setelah 4 tahun berjalan, apakah ada gap antara perda dan implementasinya di masyarakat. Sejauh mana implementasi smart city ini bisa inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, layanan internet nirkabel (WiFi) gratis yang disediakan pada sejumlah ruang publik belum memiliki tingkat konektivitas yang memadai, sebagaimana ditunjukkan oleh data hasil uji kecepatan jaringan (speed test).

Lebih lanjut, meskipun fasilitas tersebut telah tersedia, cakupan layanannya masih sangat terbatas dan terpusat di kawasan perkotaan. Selain permasalahan pada jaringan internet, ditemukan pula bahwa akses terhadap sistem kamera pengawas (CCTV) publik saat ini belum dapat diakses oleh masyarakat umum. 

 “Mari kita bergerak bersama untuk mewujudkan ruang digital yang inklusif,” tuturnya.(sti)

Editor : Hanif
#hak digital #disabilitas #koalisi masyarakat sipil #pontianak #smart city