Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Modus SDT Alias Aseng di Balik Dokumen PT QSS Terbongkar: Tanpa Tambang, Tanpa Smelter, tapi Tetap Ekspor

Khoiril Arif Ya'qob • Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:25 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung menunjukkan mobil mewah Lamborghini Aventador yang disita dari Sudianto (SDT) alias Aseng, beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan ekspor bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025. (Kejaksaan Agung)
Penyidik Kejaksaan Agung menunjukkan mobil mewah Lamborghini Aventador yang disita dari Sudianto (SDT) alias Aseng, beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan ekspor bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025. (Kejaksaan Agung)

PONTIANAK POST - Di atas kertas, PT QSS memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tapi di lapangan, tidak ada aktivitas penambangan yang sah di wilayah IUP itu.

Yang ada justru penjualan bauksit dari luar wilayah izin, dokumen ekspor yang terbit tanpa verifikasi benar, dan miliaran rupiah yang mengalir ke kantong tersangka SDT alias Aseng.

Itulah inti modus yang kini tengah dibongkar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset selama enam hari, dari 11 hingga 16 Juni 2026 di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kejagung Sita Lamborghini Aventador dan Berbagai Aset Berharga Milik Aseng

Izin Ada, Tambang Tidak

Berdasarkan keterangan di laman Kejagung (23/6), modus SDT alias Aseng bermula dari sebuah celah sederhana namun fatal, memiliki izin tanpa menjalankan kewajiban yang melekat padanya.

Sejak 2017, SDT tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS sebagaimana mestinya.

Tidak ada due diligence yang sah, tidak ada data yang benar sebagai dasar operasional. Namun IUP itu tetap digunakan. Bukan untuk menambang, melainkan sebagai kedok.

Bauksit yang dijual bukan berasal dari wilayah IUP PT QSS, melainkan dari luar wilayah izin. Dengan kata lain, SDT menjual bauksit yang bukan haknya, menggunakan dokumen perusahaan yang seolah-olah sah.

Baca Juga: Profil Irjen Pipit Rismanto, Eks Kapolda Kalbar yang Disebut IPW Diperiksa Propam Polri Diduga Terkait Kasus Aseng

Dokumen Ekspor Tanpa Verifikasi

Lapisan modus berikutnya ada di jalur ekspor. Penjualan bauksit berlangsung dari 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar.

Di sinilah keterlibatan pihak lain menjadi krusial. Dokumen ekspor tidak bisa terbit sendiri. Kejaksaan Agung menyebut SDT bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam memuluskan penerbitan dokumen-dokumen. Sebuah indikasi bahwa permainan ini tidak berjalan sendirian.

Satu fakta lain yang mempertegas ilegalitas operasi ini, PT QSS tidak memiliki smelter. Padahal kepemilikan smelter adalah salah satu syarat wajib untuk mendapatkan perizinan ekspor mineral.

Tanpa smelter, izin ekspor seharusnya tidak pernah terbit, namun kenyataan di lapangan terbit juga.

Jejak Kekayaan yang Ditinggalkan

Hasil dari modus berlapis itu tergambar jelas dari apa yang ditemukan penyidik di lapangan.

Lamborghini Aventador tahun 2022 ditemukan tersembunyi di sebuah gang, dengan kunci yang sengaja dibuang ke parit. Sebuah upaya menyembunyikan aset yang justru mempertegas nilainya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bauksit di Kalbar, Menguak Peran Aseng dan 4 Tersangka Lainnya

Selain supercar itu, penyidik menyita satu unit Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 3 unit Triton operasional tambang, 10 unit excavator, 2 unit buldozer, serta enam kavling tanah di Pontianak. Empat di antaranya sudah berdiri bangunan di atasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan SDT di wilayah hukum Kalimantan Barat. Lingkaran permainan ini, dengan kata lain, lebih luas dari satu nama.

Delapan Tahun Berlangsung, Baru Kini Terbongkar

Kasus ini mencolok bukan hanya skala asetnya, melainkan rentang waktunya. Modus ini berjalan sejak 2017 hingga 2025, sebelum akhirnya menjadi perkara di tangan Kejaksaan Agung.

Selama itu, bauksit mengalir keluar, dokumen terus terbit, dan izin yang seharusnya menjadi instrumen tata kelola pertambangan malah justru sebagai perisai untuk operasi yang dari awal tidak pernah sah.

Baca Juga: Kejagung Duga Aseng Kongkalikong dengan Penyelenggara Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang di Kalimantan Barat

Kasus Aseng bukan hanya cerita tentang satu tersangka. Ia adalah cermin dari rapuhnya pengawasan tata kelola IUP di Kalimantan Barat.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapa penyelenggara negara yang ikut memudahkan dokumen ekspor itu terbit, dan apakah nama-nama itu akan segera menyusul ke meja penyidik? (*)

Editor : Miftahul Khair
#korupsi tambang bauksit #pt qss #Tata kelola tambang #kejagung #aseng