PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Sudianto (SDT) alias Aseng, beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Dari sejumlah aset yang diamankan penyidik, salah satu yang paling menarik perhatian adalah mobil sport mewah Lamborghini Aventador. Selain kendaraan bernilai miliaran rupiah tersebut, Kejagung juga menyita kendaraan lain, alat berat, hingga aset berupa tanah dan bangunan.
Penyitaan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung melalui rangkaian kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan pada 11-16 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan seluruh barang bukti yang telah diamankan sedang dalam proses untuk dipindahkan ke Jakarta.
"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng," kata Anang di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Daftar Aset Aseng yang Disita Kejagung
Dalam proses penyitaan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS.
Aset yang disita di antaranya:
- Lamborghini Aventador
- Toyota Fortuner
- Toyota Camry
- Alat berat berupa ekskavator
- Dump truck
- Sejumlah tanah dan bangunan
Baca Juga: Kejagung Sita Lamborghini Aventador dan Berbagai Aset Berharga Milik Aseng
Saat ini, nilai keseluruhan aset tersebut masih dalam proses penghitungan dan penaksiran oleh Kejaksaan Agung.
Lamborghini Aventador Jadi Aset Paling Menarik Perhatian
Salah satu aset yang paling mencuri perhatian dalam penyitaan tersebut adalah Lamborghini Aventador.
Mobil sport mewah yang identik dengan kendaraan berharga miliaran rupiah tersebut saat ini masih dalam proses pengiriman dari Pontianak menuju Jakarta. "Insyaallah pekan ini sampai," ujar Anang.
Berdasarkan data pasar kendaraan premium di Indonesia, Lamborghini Aventador bekas keluaran 2013–2014 berada di kisaran Rp7,3 miliar hingga Rp11 miliar, tergantung kondisi dan tahun produksi.
Sementara Lamborghini Aventador Ultimae terbaru memiliki harga sekitar Rp8,8 miliar.
Selain Lamborghini, Toyota Fortuner terbaru memiliki kisaran harga Rp640 juta hingga Rp760 juta. Sedangkan Toyota Camry terbaru berada di rentang Rp500 juta hingga Rp900 juta tergantung varian.
Dengan hanya menghitung kendaraan yang disita, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar. Angka tersebut belum termasuk alat berat, tanah, dan bangunan yang masih dalam proses penaksiran.
Aset Produktif Tambang Juga Ikut Disita
Selain kendaraan mewah, Kejaksaan Agung juga mengamankan aset yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Aset tersebut berupa alat berat seperti ekskavator dan dump truck yang diduga digunakan dalam kegiatan operasional tambang.
Penyitaan juga mencakup sejumlah tanah dan bangunan yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Kejagung masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan seluruh aset tersebut dengan perkara dugaan korupsi IUP bauksit PT QSS.
Aseng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi IUP Bauksit
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.
Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan PT QSS selama periode 2017-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Aseng merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). “Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” ujar Syarief dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Ketua BPM Dorong Pengusutan TPPU dalam Kasus Aseng, Penyidik Perlu Telusuri Aliran Dana
Dugaan Aktivitas Tambang di Luar Wilayah IUP
Penyidik menyebut PT QSS memang memiliki izin usaha pertambangan. Namun, aktivitas pertambangan yang dilakukan diduga berada di luar lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen izin.
“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” kata Syarief.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung selama delapan tahun, mulai 2017 hingga 2025.
Kejaksaan juga menduga adanya kerja sama antara tersangka dengan pihak penyelenggara negara dalam proses maupun kegiatan operasional pertambangan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bauksit di Kalbar, Menguak Peran Aseng dan 4 Tersangka Lainnya
“Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
Saat ini penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat. Penggeledahan sebelumnya dilakukan di lima lokasi, yakni tiga tempat di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aseng ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
FAQ
Siapa Aseng dalam kasus korupsi IUP bauksit Kalbar?
Aseng atau Sudianto (SDT) merupakan beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Apa saja aset Aseng yang disita Kejagung?
Aset yang disita antara lain Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, alat berat, tanah, dan bangunan.
Kapan penyitaan aset dilakukan?
Penyitaan dilakukan pada 11–16 Juni 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus apa yang menjerat Aseng?
Aseng diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS periode 2017–2025.
Berapa nilai aset yang disita?
Nilai keseluruhan aset masih dalam proses penaksiran oleh Kejaksaan Agung. (*)
Editor : Miftahul Khair