Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Norsan: Provinsi Kapuas Raya Mendesak Dibentuk

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 28 Juni 2026 | 23:02 WIB
DORONG KAPUAS RAYA: Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan aspirasi percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya saat menerima kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6). (IST)
DORONG KAPUAS RAYA: Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan aspirasi percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya saat menerima kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6). (IST)

PONTIANAK POST – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan pembentukan Provinsi Kapuas Raya menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di Kalimantan Barat. Menurutnya, luas wilayah Kalbar membuat rentang kendali pemerintahan semakin panjang sehingga pelayanan kepada masyarakat belum dapat berjalan secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Norsan di Pontianak, Minggu (28/6). Ia menilai pemekaran wilayah bukan sekadar pembentukan daerah administratif baru, melainkan solusi agar masyarakat, khususnya di wilayah timur Kalimantan Barat, memperoleh akses pelayanan pemerintahan yang lebih cepat dan efektif.

"Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat," kata Norsan.

Pemekaran Dinilai Mampu Mendekatkan Pelayanan

Menurut Norsan, luas wilayah Kalimantan Barat menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pembentukan Provinsi Kapuas Raya diharapkan mampu memangkas rentang kendali birokrasi sehingga pelayanan publik dapat lebih mudah dijangkau masyarakat.

Selain mempercepat pelayanan administrasi, pemekaran juga diyakini akan mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya di daerah-daerah yang selama ini memiliki jarak cukup jauh dari pusat pemerintahan provinsi.

"Pemekaran diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Barat," ujarnya.

Usulan Sudah Diajukan Sejak 2007

Norsan menjelaskan usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya bukan merupakan wacana baru. Pemerintah daerah telah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat sejak 2007.

Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah cakupan, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Kalimantan Barat yang telah menunggu proses pemekaran selama bertahun-tahun.

Usulan Provinsi Kapuas Raya mencakup lima kabupaten, yakni Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, dengan Sintang diproyeksikan sebagai ibu kota provinsi. Usulan tersebut telah bergulir sejak 2007 dan disebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memenuhi berbagai persyaratan administratif serta teknis untuk pembentukan daerah otonomi baru.

Hingga kini, usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya belum dapat diproses karena pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Kementerian Dalam Negeri menegaskan seluruh usulan pemekaran, termasuk pembentukan provinsi baru, masih menunggu kebijakan pencabutan moratorium dan keputusan pemerintah bersama DPR.

Dorong Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Selain mempercepat pelayanan publik, Norsan menilai pembentukan Provinsi Kapuas Raya akan membuka peluang pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Menurutnya, wilayah dengan rentang kendali pemerintahan yang luas membutuhkan kebijakan yang lebih dekat dengan masyarakat agar potensi daerah dapat dikelola secara maksimal.

"Pemekaran akan mempercepat pembangunan sekaligus mengoptimalkan potensi daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.

Masukan untuk Pembahasan RUU Kabupaten/Kota

Dalam kesempatan itu, Norsan juga menyampaikan masukan kepada Komisi II DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota.

Ia mengatakan, dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh yang berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, pemerintah daerah berharap perspektif dari daerah dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.

Menurut Norsan, pembaruan regulasi diperlukan agar pembentukan kabupaten dan kota memiliki landasan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

Pemekaran Diharapkan Menjawab Aspirasi Masyarakat

Bagi masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat, pembentukan Provinsi Kapuas Raya diharapkan tidak hanya menghadirkan pusat pemerintahan yang lebih dekat, tetapi juga mempercepat akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, investasi, hingga pembangunan infrastruktur.

Norsan berharap pemerintah pusat bersama DPR RI dapat segera memberikan kepastian terhadap usulan pemekaran yang telah diperjuangkan selama hampir dua dekade tersebut. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#daerah otonomi baru (DOB) #pemekaran Kalimantan Barat #pelayanan publik Kalbar #pemerataan pembangunan Kalimantan Barat #Provinsi Kapuas Raya