PONTIANAK POST - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di Kalimantan Barat.
Menurutnya, luas wilayah provinsi menjadi tantangan utama dalam menghadirkan layanan pemerintahan yang cepat dan merata.
Pernyataan tersebut disampaikan Norsan di Pontianak, Minggu (28/6), saat menanggapi pentingnya percepatan pemekaran wilayah di Kalimantan Barat.
Pemekaran Dinilai Mendesak untuk Mendekatkan Pelayanan
Norsan mengatakan Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas sehingga rentang kendali pemerintahan menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat," kata Norsan dikutip dari Antara.
Menurutnya, pembentukan Provinsi Kapuas Raya akan mendekatkan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat di kawasan timur Kalimantan Barat yang selama ini memiliki jarak cukup jauh dari pusat pemerintahan provinsi.
Baca Juga: Perkembangan Baru Pemekaran Kapuas Raya, Ria Norsan Dorong Percepatan Demi Keadilan Pembangunan
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), Kalimantan Barat memiliki luas wilayah sekitar 147.307 kilometer persegi, menjadikannya provinsi terluas keempat di Indonesia setelah Papua, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Provinsi ini terdiri atas 14 kabupaten/kota, yakni 12 kabupaten dan dua kota, dengan jumlah penduduk sekitar 5,7 juta jiwa pada 2025.
Luas wilayah yang besar dengan sebaran penduduk yang tidak merata membuat rentang kendali pemerintahan cukup panjang, terutama bagi masyarakat di kawasan perbatasan dan wilayah timur Kalimantan Barat yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses layanan pemerintahan.
Usulan Kapuas Raya Sudah Diajukan Sejak 2007
Norsan menjelaskan usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah disampaikan kepada pemerintah pusat sejak 2007.
Menurutnya, berbagai persyaratan administratif dan teknis, termasuk kajian akademik, dukungan daerah cakupan, serta kesiapan infrastruktur pemerintahan telah dipenuhi.
Ia berharap proses tersebut dapat segera memperoleh tindak lanjut sehingga manfaat pemekaran dapat dirasakan masyarakat.
Calon Provinsi Kapuas Raya direncanakan mencakup lima kabupaten, yakni Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sanggau, dan Sekadau. Wilayah tersebut memiliki jumlah penduduk lebih dari 1,4 juta jiwa berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS).
Kawasan ini juga memiliki potensi ekonomi yang besar, antara lain di sektor perkebunan kelapa sawit, karet, kehutanan, pertanian, perikanan air tawar, pertambangan, serta perdagangan lintas batas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Pemerintah daerah menilai besarnya potensi sumber daya alam dan luasnya cakupan wilayah menjadi alasan penting untuk mempercepat pembentukan daerah otonom baru guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Pemekaran Diharapkan Percepat Pembangunan
Norsan menilai pembentukan provinsi baru akan mempercepat pemerataan pembangunan, mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang selama ini memiliki rentang kendali pemerintahan cukup luas.
Menurutnya, pelayanan publik yang lebih dekat akan mempermudah masyarakat mengakses layanan pemerintahan dan pembangunan.
Kalbar Beri Masukan terhadap RUU Kabupaten/Kota
Dalam kesempatan tersebut, Norsan juga menyampaikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota yang tengah dibahas Komisi II DPR RI.
"Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan," ujarnya.
Ia mengatakan masukan tersebut telah disampaikan saat Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar landasan hukum pembentukan kabupaten dan kota lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi daerah.
Keberagaman Kalbar Jadi Pertimbangan
Norsan menambahkan Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian terhadap keberagaman etnis di Kalimantan Barat, seperti Dayak, Melayu, dan Tionghoa, sebagai kekayaan sosial budaya yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
"Kami berharap Komisi II DPR RI dapat memperkuat perlindungan masyarakat, mendukung pemberdayaan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat," kata Norsan.
Pembentukan Provinsi Kapuas Raya, menurut pemerintah daerah, bukan semata-mata pemekaran administratif. Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta membuka peluang pemerataan pembangunan bagi masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat.*
Editor : Uray Ronald