Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polri Sita 23 Ton Pangan Impor Ilegal di Pontianak, Negara Selamatkan Hampir Rp1 Triliun

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 28 Juni 2026 | 23:10 WIB
Sejumlah komoditas pangan impor ilegal hasil sitaan Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Polri) ditunjukkan usai penggeledahan dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (17/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina, dokumen impor, dan dokumen perdagangan yang sah. ANTARA/HO-Satgas Gakkum Lundup Polri.
Sejumlah komoditas pangan impor ilegal hasil sitaan Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Polri) ditunjukkan usai penggeledahan dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (17/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina, dokumen impor, dan dokumen perdagangan yang sah. ANTARA/HO-Satgas Gakkum Lundup Polri.

PONTIANAK POST – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Polri) menyelamatkan potensi kerugian negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal sejak dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada April 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan capaian tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, dan penindakan praktik penyelundupan yang merugikan negara maupun masyarakat.

"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Ungkap Kasus Ponsel Ilegal Senilai Rp250 Miliar

Salah satu kasus besar yang diungkap Satgas Gakkum Lundup Polri adalah penyelundupan telepon seluler bekas berupa iPhone dan Android. Pada 15–16 April 2026, petugas menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta komponen pendukung, seperti layar LCD dan baterai, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan peredaran barang elektronik impor ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk yang masuk tanpa memenuhi kewajiban perpajakan, standar nasional, dan ketentuan impor dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk yang diproduksi atau diimpor secara resmi. Kondisi tersebut berpotensi menekan daya saing industri dalam negeri, mengganggu iklim investasi, serta mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan kepabeanan.

Kemenperin juga menilai maraknya barang elektronik ilegal dapat menghambat upaya pendalaman struktur industri elektronika nasional yang selama ini didorong pemerintah melalui peningkatan investasi, penggunaan komponen dalam negeri, dan penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur.

Sita 23 Ton Komoditas Pangan Ilegal di Pontianak

Pada 17 April 2026, personel Satgas Gakkum Lundup Polri menggeledah dua gudang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering dengan total berat mencapai 23 ton.

Menurut Ade, komoditas pangan yang dikirim dari China, India, dan Belanda tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun," katanya.

Badan Karantina Indonesia menegaskan bahwa pemasukan komoditas pangan tanpa dokumen dan pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan, hama, maupun penyakit yang dapat mengancam produksi pertanian, mengganggu ekosistem, dan pada akhirnya berdampak terhadap ketahanan pangan nasional.

Importasi Pakaian Bekas Ilegal Bernilai Rp669 Miliar

Sebelum Satgas Gakkum Lundup Polri dibentuk, tim Polri juga mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial ZT dan SB sebagai tersangka. Petugas menyita 846 bal pakaian bekas senilai sekitar Rp3,5 miliar.

Ade mengungkapkan, total transaksi importasi ilegal yang dilakukan kedua tersangka selama periode 2021–2025 diperkirakan mencapai Rp669 miliar.

Selain tindak pidana impor ilegal, Polri juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari kedua tersangka, polisi menyita tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero, dan aset lainnya dengan total nilai mencapai Rp22 miliar.

Fakta Singkat

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa praktik penyelundupan tidak hanya menghilangkan potensi penerimaan negara dari bea masuk, pajak impor, dan cukai, tetapi juga mengganggu terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif. DJBC memiliki fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), fasilitator perdagangan, pelindung masyarakat, dan pendukung daya saing industri dalam negeri. Karena itu, pemberantasan penyelundupan dinilai penting untuk menjaga kepastian berusaha dan melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan impor sesuai ketentuan. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#penyelundupan barang #Satgas Gakkum Lundup Polri #Pontianak Kalimantan Barat #bawang putih impor ilegal #impor ilegal