Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Tunda Harmonisasi Raperda Pariwisata Kubu Raya: Tunggu Regulasi Nasional Terbaru

Miftahul Khair • Senin, 29 Juni 2026 | 15:05 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Raperda Kubu Raya tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan pada rabu (20/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Raperda Kubu Raya tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan pada rabu (20/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menunda proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026-2041.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat dihadiri Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya, Bappeda, Bagian Hukum, sejumlah perangkat daerah terkait, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (20/5).

Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, yang menyampaikan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora.

Baca Juga: 10 UMKM Sekadau Dapat Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis, Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Perlindungan Usaha

Dalam arahannya, Jonny mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang telah menyusun rencana pembangunan sektor pariwisata jangka panjang melalui rancangan regulasi tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang serius menyusun rencana pembangunan kepariwisataan jangka panjang. Namun harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya memastikan setiap regulasi daerah benar-benar selaras dengan kebijakan nasional. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mengawal proses ini agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga relevan dan berdaya guna jangka panjang bagi pembangunan pariwisata daerah," tegas Jonny.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya, Indah Yuliastuti, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut menjadi kebutuhan penting sebagai pedoman pengembangan pariwisata daerah dalam jangka waktu panjang.

Namun, setelah melalui pembahasan, tim harmonisasi dan peserta rapat sepakat untuk menunda proses tersebut. Penundaan dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Kubu Raya masih perlu menyesuaikan rancangan regulasi dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) terbaru.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Validasi Data Karakteristik Wilayah untuk Penataan Pola Karier JPT

Ripparnas terbaru yang tengah disusun akan menjadi acuan pembangunan pariwisata nasional periode 2025-2045, dengan arah kebijakan yang mendukung konsep pariwisata berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan serta sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Berdasarkan hasil rapat, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026-2041 dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi Pengembalian sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memperbaiki rancangan regulasi tersebut sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan regulasi daerah yang dibentuk tetap memiliki keselarasan dengan kebijakan nasional dan mampu menjadi landasan pembangunan pariwisata daerah yang berkelanjutan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi #Raperda