PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima audiensi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sekadau untuk membahas persoalan administrasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), khususnya terkait pembaruan data organisasi.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (25/6), tersebut membahas mekanisme penyesuaian data Ormas apabila terjadi perubahan alamat maupun kedudukan organisasi.
Dalam konsultasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa Ormas memiliki dua kategori, yaitu Ormas berbadan hukum dan Ormas yang belum berbadan hukum. Kedua kategori tersebut memiliki mekanisme administrasi berbeda dalam melakukan perubahan data.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Validasi Data Karakteristik Wilayah untuk Penataan Pola Karier JPT
Untuk Ormas yang telah berbadan hukum, perubahan alamat atau kedudukan organisasi harus dilakukan melalui penyesuaian dokumen administrasi dengan melibatkan notaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesbangpol Kabupaten Sekadau menyampaikan bahwa salah satu kendala yang masih dihadapi dalam proses perubahan administrasi Ormas berbadan hukum adalah faktor pembiayaan, terutama terkait kebutuhan perubahan dokumen melalui notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pembaruan dan ketertiban administrasi Ormas menjadi bagian penting dalam menjaga legalitas serta akuntabilitas organisasi di tengah masyarakat.
"Kami memahami kendala yang dihadapi daerah, khususnya soal pembiayaan dalam proses administrasi Ormas berbadan hukum. Namun tertib administrasi tetap menjadi hal yang harus terus didorong, karena data organisasi yang akurat dan terkini akan memudahkan pengawasan sekaligus melindungi Ormas itu sendiri secara hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mendampingi dan berkoordinasi dengan Kesbangpol di seluruh kabupaten/kota agar permasalahan seperti ini dapat dicarikan solusi bersama," tegas Jonny.
Melalui audiensi tersebut, kedua pihak menyepakati pentingnya memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Kesbangpol Kabupaten Sekadau dalam mendukung pembaruan data Ormas serta memberikan pendampingan terhadap kendala administrasi yang muncul.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mendorong Ormas melakukan pembaruan data secara berkala, membuka ruang koordinasi dengan Kesbangpol di daerah, serta memberikan layanan konsultasi hukum agar proses perubahan data organisasi berjalan sesuai aturan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi Ormas sekaligus memastikan setiap organisasi memiliki data yang valid dan perlindungan hukum yang jelas. (*)
Editor : Miftahul Khair