Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemenkum Kalbar Perkuat UMKM Lewat Pendamping Usaha, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual

Miftahul Khair • Senin, 29 Juni 2026 | 15:13 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi dan Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Transera Pontianak, Jumat (26/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi dan Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Transera Pontianak, Jumat (26/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat memperluas upaya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kolaborasi bersama para pendamping usaha.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya terkait merek serta Perseroan Perseorangan yang digelar di Hotel Transera Pontianak, Jumat (26/6). Kegiatan ini menyasar peserta Pendamping UMKM Batch #5 binaan LPK Aprila Indonesia.

Sebanyak sekitar 25 pendamping UMKM mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari Program Pendidikan dan Pelatihan Pendamping UMKM serta Klinik Bisnis Penguatan Transformasi Keuangan Digital UMKM. Para peserta dibekali pemahaman mengenai legalitas usaha dan perlindungan KI sebagai modal dalam mendampingi pelaku usaha.

Baca Juga: Raperwali Retribusi Tenaga Kerja Asing Pontianak Selesai Diharmonisasi, Kemenkum Kalbar Kawal Kepastian Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan keberadaan pendamping UMKM memiliki peran penting dalam mempercepat pemahaman hukum bagi pelaku usaha di daerah.

“Pendamping UMKM adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha di lapangan. Kami ingin memastikan setiap pendamping memahami betul pentingnya legalitas usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual, agar UMKM Kalimantan Barat tidak hanya tumbuh dari sisi bisnis, tetapi juga kuat secara hukum,” ujar Jonny.

Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM di Kalimantan Barat yang belum memanfaatkan perlindungan hukum terhadap aset usaha seperti merek, hak cipta, maupun paten sederhana. Padahal, perlindungan tersebut dapat menjadi penguat daya saing dan nilai ekonomi produk.

Ia menyebut, dari sekitar 490 ribu UMKM yang tercatat di Kalimantan Barat, percepatan pendaftaran KI terus didorong melalui berbagai kerja sama lintas sektor.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Edukasi Kampus Widya Dharma soal Hak Cipta dan Desain Industri

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan KADIN untuk pendirian Perseroan Perorangan, menjajaki kerja sama dengan Bank Kalbar untuk pembiayaan pendaftaran merek, serta mendampingi pengusulan Indikasi Geografis seperti Madu Kelulut Kubu Raya dan Kopi Liberika Landak. Semua ini adalah bukti komitmen kami hadir langsung di tengah pelaku usaha,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) Kalbar, Sarfandi. Ia menyampaikan bahwa pendamping UMKM tidak hanya berperan dalam membantu pemasaran dan digitalisasi, tetapi juga perlu memahami aspek legalitas usaha.

Dalam kesempatan itu, Sarfandi juga menyampaikan rencana peringatan Hari UMKM Nasional pada 10–12 Agustus 2026 yang diproyeksikan menghadirkan 500–600 pelaku UMKM. Kalimantan Barat disebut memiliki peluang menjadi salah satu daerah penyelenggara.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, memberikan materi terkait mekanisme pendaftaran merek, prinsip first to file, hingga pentingnya melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.

Ia juga menjelaskan manfaat Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk legalitas usaha yang dapat memisahkan aset pribadi dengan aset perusahaan, sehingga meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, lembaga keuangan, maupun pemerintah.

Diskusi dalam kegiatan tersebut berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai kendala, mulai dari permohonan merek yang terkendala kesamaan dengan merek lain, sertifikat merek yang belum dapat diunduh, hingga pertanyaan terkait perlindungan resep makanan yang lebih tepat masuk kategori Rahasia Dagang.

Baca Juga: Jonny Pesta Simamora Pimpin Evaluasi Kinerja Semester I, Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Target Semester II

Tim Kanwil Kemenkum Kalbar turut memberikan pendampingan langsung melalui pengecekan status beberapa merek peserta, di antaranya Syifa Ling Syrup, Tuku Thai Tea, Dapur Fatimah, dan ATIK.

Pada akhir kegiatan, salah satu pendamping UMKM mengundang Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memberikan edukasi KI kepada sekitar 60 UMKM binaan Honda pada 27 Juni 2026. Jonny menyambut rencana tersebut sebagai bagian dari perluasan edukasi hukum kepada pelaku usaha.

“Setiap undangan untuk mengedukasi pelaku UMKM akan selalu kami sambut. Ini sejalan dengan misi kami mendorong UMKM naik kelas, memiliki legalitas yang kuat, dan berdaya saing baik di tingkat lokal maupun nasional,” pungkas Jonny. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Pendampingan usaha #UMKM #Kanwil Kemenkum Kalbar #Kekayaan Intelektual