Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Ratusan Ribu UMKM Kalbar Belum Lindungi Merek, Kemenkum Perkuat Edukasi Lewat Pendamping Usaha

Miftahul Khair • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:56 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pendampingan UMKM untuk Lindungi Merek dan Legalitas Usaha di Hotel Transera Pontianak, Jumat (26/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pendampingan UMKM untuk Lindungi Merek dan Legalitas Usaha di Hotel Transera Pontianak, Jumat (26/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperluas upaya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kekayaan Intelektual (Merek) serta Perseroan Perseorangan yang melibatkan para pendamping UMKM binaan LPK Aprila Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Transera Pontianak, Jumat (26/6), tersebut diikuti sekitar 25 pendamping UMKM Batch #5. Program ini menjadi bagian dari Pendidikan dan Pelatihan Pendamping UMKM serta Klinik Bisnis Penguatan Transformasi Keuangan Digital UMKM.

Para peserta dibekali pemahaman terkait legalitas usaha dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) agar mampu mendampingi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Jonny Pesta Simamora Pimpin Evaluasi Kinerja Semester I, Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Target Semester II

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan keberadaan pendamping UMKM memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha di daerah.

“Pendamping UMKM adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha di lapangan. Kami ingin memastikan setiap pendamping memahami betul pentingnya legalitas usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual, agar UMKM Kalimantan Barat tidak hanya tumbuh dari sisi bisnis, tetapi juga kuat secara hukum,” ujar Jonny.

Menurutnya, dari sekitar 490 ribu UMKM yang tercatat di Kalimantan Barat, masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan perlindungan hukum terhadap merek, hak cipta, maupun paten sederhana. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kemenkum Kalbar untuk terus mendorong peningkatan pendaftaran KI melalui kolaborasi berbagai pihak.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan KADIN untuk pendirian Perseroan Perorangan, menjajaki kerja sama dengan Bank Kalbar untuk pembiayaan pendaftaran merek, serta mendampingi pengusulan Indikasi Geografis seperti Madu Kelulut Kubu Raya dan Kopi Liberika Landak. Semua ini adalah bukti komitmen kami hadir langsung di tengah pelaku usaha,” tegasnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperwali ASB Konstruksi Pontianak untuk Tata Kelola Anggaran Lebih Baik

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) Kalbar, Sarfandi. Ia menyampaikan bahwa pendamping UMKM tidak hanya berperan dalam membantu pemasaran dan digitalisasi usaha, tetapi juga memastikan pelaku usaha memahami pentingnya aspek legalitas.

Sarfandi juga menyampaikan rencana peringatan Hari UMKM Nasional pada 10–12 Agustus 2026 yang diproyeksikan menghadirkan sekitar 500–600 pelaku UMKM, dengan Kalimantan Barat berpeluang menjadi salah satu daerah penyelenggara.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, memberikan materi mengenai konsep merek, prinsip first to file, tahapan pendaftaran, hingga pentingnya melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk legalitas usaha yang dapat membantu meningkatkan kredibilitas bisnis karena adanya pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, mulai dari kendala penolakan permohonan merek karena kesamaan nama, sertifikat merek yang belum tersedia untuk diunduh, hingga perlindungan resep makanan yang masuk dalam kategori Rahasia Dagang.

Tim Kanwil Kemenkum Kalbar turut memberikan pendampingan langsung dengan membantu pengecekan status merek sejumlah peserta, di antaranya Syifa Ling Syrup, Tuku Thai Tea, Dapur Fatimah, dan ATIK.

Baca Juga: Tata Kelola Radio Kayong Utara Diperkuat, Kemenkum Kalbar Kawal Regulasi Penyiaran Publik Lokal

Pada akhir kegiatan, salah satu pendamping UMKM mengundang Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memberikan edukasi KI kepada sekitar 60 UMKM binaan Honda pada 27 Juni 2026. Jonny menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti undangan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi hukum kepada pelaku usaha.

“Setiap undangan untuk mengedukasi pelaku UMKM akan selalu kami sambut. Ini sejalan dengan misi kami mendorong UMKM naik kelas, memiliki legalitas yang kuat, dan berdaya saing baik di tingkat lokal maupun nasional,” pungkas Jonny. (*)

Editor : Miftahul Khair
#sosialisasi #Kanwil Kemenkum Kalbar #Pendampingan UMKM