PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat Majelis Pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kalimantan Barat yang dilanjutkan dengan rapat pleno MKNW.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Andi Agtas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (25/6), tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris, termasuk dalam proses pemberian persetujuan pemeriksaan notaris untuk kepentingan penegakan hukum.
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Majelis Pemeriksa MKNW Provinsi Kalimantan Barat, tim administrasi sekretariat MKNW, notaris yang dimohonkan persetujuan pemeriksaan, serta anggota MKNW Kalbar.
Agenda pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB terhadap notaris pertama sebagai tindak lanjut permohonan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri terkait persetujuan pemanggilan notaris dan permintaan fotokopi minuta akta dalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, pukul 10.00 WIB, Majelis Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap notaris kedua atas permohonan dari Kepolisian Resor Kubu Raya terkait permintaan persetujuan pengambilan keterangan dan fotokopi minuta akta dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan penggelapan.
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut mengacu pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur bahwa pemanggilan notaris maupun pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan proses peradilan harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris.
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Pemeriksa melakukan kajian terhadap dokumen dan permohonan yang disampaikan aparat penegak hukum. Hasil pembahasan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tata Kelola Radio Kayong Utara Diperkuat, Kemenkum Kalbar Kawal Regulasi Penyiaran Publik Lokal
Usai pemeriksaan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno MKNW Provinsi Kalimantan Barat pada pukul 13.00 WIB secara virtual. Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait permohonan persetujuan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pembinaan dan pengawasan profesi notaris. Proses yang dilakukan menjadi upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap kewenangan jabatan notaris sesuai regulasi.
Rangkaian kegiatan berjalan tertib dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair