PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mencatat peningkatan capaian dalam program Kekayaan Intelektual (KI) sepanjang Semester I Tahun 2026. Capaian tersebut disampaikan dalam Verifikasi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Triwulan II Tahun 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah, Senin (29/6).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta tim KI Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam forum tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan pelaksanaan tiga Indikator Kinerja Program (IKP) di hadapan Tim Verifikator DJKI.
Dalam pemaparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan bahwa jumlah permohonan KI di Kalimantan Barat pada Semester I 2026 meningkat 26,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dari Ide Jadi Hak Milik, Kemenkum Kalbar Dorong Mahasiswa UBSI Lindungi Inovasi dan Karya Digital
Peningkatan tersebut didorong melalui berbagai program edukasi, pendampingan, dan perluasan kolaborasi dengan berbagai pihak. Upaya tersebut mencakup sosialisasi paten secara hybrid yang melibatkan lebih dari 100 peserta, edukasi terkait royalti lagu dan musik bagi pelaku usaha, hingga penguatan kerja sama bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, KADIN, HIPMI, Dekranasda, RRI, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Selain peningkatan permohonan, Kanwil Kemenkum Kalbar juga melaporkan sejumlah capaian strategis lain. Di antaranya pencatatan 18 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), penyerahan tujuh Ekspresi Budaya Tradisional dan tiga Pengetahuan Tradisional.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga memperkuat kerja sama dengan 37 perguruan tinggi dalam pengembangan Sentra KI serta mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi sekitar 490 ribu pelaku UMKM di Kalimantan Barat melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Pada sektor Indikasi Geografis, dua produk unggulan daerah yakni Kopi Liberika Gunung Niut Kabupaten Landak dan Madu Kelulut Kabupaten Kubu Raya telah memasuki tahapan proses pendaftaran.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran serta dukungan berbagai mitra strategis.
"Peningkatan permohonan KI sebesar 26,76 persen bukan angka yang muncul begitu saja. Di baliknya ada kerja keras seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar bersama ratusan mitra dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan komunitas masyarakat. Kami tidak hanya mengejar target kinerja, tetapi memastikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Barat," tegas Jonny.
Tim Verifikator DJKI memberikan apresiasi terhadap capaian Kanwil Kemenkum Kalbar yang dinilai berhasil memenuhi bahkan melampaui target pada sejumlah indikator kinerja.
Apresiasi tersebut diberikan atas capaian tingkat kepatuhan layanan KI yang melampaui target 85 persen, penanganan pelanggaran KI yang mencapai 100 persen, serta tingkat maturitas pengelolaan KI yang berada di atas target yang ditetapkan.
Selain itu, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) hingga Mei 2026 juga tercatat sempurna dengan nilai 4. Tim Verifikator DJKI turut mendorong penguatan pengawasan KI di Kalimantan Barat, mengingat wilayah tersebut memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan.
Penguatan forum koordinasi bersama aparat penegak hukum juga menjadi perhatian untuk mencegah potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan penyempurnaan laporan Rencana Aksi Triwulan II sesuai masukan verifikator, memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan, meningkatkan survei kepuasan masyarakat, serta mempercepat pencapaian target kinerja Triwulan III melalui inovasi layanan dan kolaborasi berkelanjutan.
Editor : Miftahul Khair