PONTIANAK POST – Persoalan tapal batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi perhatian DPRD Kalimantan Barat. Komisi I DPRD Kalbar berencana mengundang seluruh pihak terkait pada awal Juli 2026 guna mempercepat penyelesaian status administratif kawasan Perumnas IV yang selama bertahun-tahun menjadi polemik.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dari ketua RT, warga terdampak, serta unsur kelurahan yang selama ini mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
Menurut Zulfydar, Komisi I telah menjadwalkan pertemuan pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian masalah yang dinilai telah berlangsung terlalu lama.
"Komisi I akan mengundang seluruh elemen terkait untuk mencari kesimpulan bersama. Kami ingin persoalan ini segera memiliki kejelasan sehingga dapat ditindaklanjuti secara resmi oleh pemerintah," ujarnya.
Politisi PAN Kalbar ini menjelaskan bahwa persoalan Perumnas IV sebelumnya juga telah dibahas dalam berbagai forum, termasuk dialog publik bersama Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, serta sejumlah instansi terkait.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan mendapatkan respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Menurutnya, langkah yang kini ditempuh DPRD merupakan jalur politik formal untuk menghasilkan rekomendasi resmi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Warga Perumnas IV Ingin Kembali ke Kota Pontianak, Jalan Rusak Terbengkalai akibat Polemik Wilayah
"Kami ingin ada kesimpulan resmi dari DPRD Kalbar yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Selain membahas kawasan Perumnas IV, Zulfydar juga menyinggung persoalan Pulau Pengik Besar dan Pulau Pengik Kecil yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu batas wilayah administratif.
Ia menilai penetapan batas wilayah seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sejarah, administrasi pemerintahan, hingga kedekatan geografis masyarakat dengan wilayah induknya.
Menurut Zulfydar, sejumlah catatan historis menunjukkan bahwa kawasan tersebut sejak lama memiliki keterkaitan dengan wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Pontianak pada masa lalu dan wilayah Mempawah.
"Sejarah, administrasi, dan fakta sosial masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam melihat persoalan batas wilayah. Semua itu perlu dikaji secara komprehensif," ujarnya.
Ia menegaskan Komisi I DPRD Kalbar akan terus mengawal pembahasan tersebut hingga diperoleh kepastian yang disepakati bersama.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat, mengatakan kedatangan warga ke DPRD Kalbar merupakan bentuk dorongan agar penyelesaian batas wilayah segera mendapatkan kepastian hukum.
Menurutnya, perjuangan masyarakat terkait status wilayah Perumnas IV telah berlangsung sejak tahun 2000 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian final.
"Kami melihat saat ini ada perkembangan positif. Karena itu masyarakat datang untuk mendorong agar proses penyelesaian ini segera ditindaklanjuti," katanya.
Hang Zebat berharap DPRD Kalbar dapat memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, agar persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap DPO Tipikor Pembangunan Ruko Perumnas Cabang Pontianak
Ia menilai kepastian status wilayah sangat penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan administrasi kependudukan, pelayanan publik, serta identitas kewilayahan warga.
"Kami berharap ada kepastian hukum dan status wilayah yang jelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian sebagai bagian dari Kota Pontianak secara permanen," ujarnya.
DPRD Kalbar menargetkan hasil pembahasan Komisi I nantinya dapat menjadi rekomendasi resmi yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti melalui jalur pemerintahan hingga ke tingkat pusat. (den)
Editor : Miftahul Khair