PONTIANAK POST - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak kini berubah nama menjadi Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak. Kepala Balai PK Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan dengan adanya perubahan tersebut, ada beberapa kewenangan yang tidak lagi dilaksanakan, namun ada juga beberapa kewenangan yang ditambah.
Misalnya, terkait dengan perizinan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sekarang sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut.
"Sehingga untuk izin dasar untuk pemanfaatan ruang laut tidak di kita. Kita hanya terkait dengan izin usahanya, seperti terkait dengan izin reklamasi, kemudian izin air laut selain energi, kemudian barang muatan kapal tenggelam, kemudian izin lalu lintas perdagangan, surat izin pemanfaatan jenis ikan, dan perizinan yang menjadi rekomendasi untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil. Itu menjadi tanggung jawab kita," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Mempawah Dukung Erlina di Aspeksindo untuk Perkuat Ekonomi Pesisir dan Kelautan
Pihaknya lebih fokus pada pelayanan publik. Salah satu yang dilaksanakan setiap hari yakni mengeluarkan surat angkut jenis ikan (SAJI) untuk perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
"Sementara yang lain-lain, apa namanya, masih tetap sama. Kami fokus pada pelayanan terkait dengan konservasi spesies dan genetik," jelasnya.
Iwan menjelaskan, lalu lintas perdagangan kini cukup banyak. Sebelumnya, wilayah kerja hanya lima provinsi, kini bertambah menjadi 10 provinsi.
"Pulau Kalimantan dan Pulau Jawa minus Jawa Timur, sehingga tentu pelaku usahanya jauh lebih banyak," jelasnya.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, akan dibuat gerai pelayanan di setiap provinsi. Gerai ini akan melakukan pelayanan terkait dengan kewenangan Balai Pengelolaan Kelautan.
"Sehingga pelaku usaha tidak terlalu jauh lagi ke Pontianak dan bisa memanfaatkan gerai pelayanan di setiap provinsi," paparnya.
Ada juga sistem surat angkut jenis ikan elektronik (e-SAJI). Sistem daring ini digunakan untuk memproses perizinan dan dokumen angkut jenis ikan.
"Sehingga mereka kalau tidak datang ke sini pun, mereka sudah bisa mengurusnya dan akan kita kirimkan melalui elektronik SAJI-nya sehingga jauh lebih mudah. Pelaku usaha tidak perlu bolak-balik ke kantor," ucapnya.
Terkait pelayanan, lanjut Iwan, pihaknya juga telah mengundang banyak pihak dalam sebuah forum komunikasi pada Selasa (30/6) untuk meminta masukan dari masyarakat, pelaku usaha kelautan, akademisi, dan pemangku kepentingan agar standar pelayanan Balai PK lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan. (*)
Editor : Miftahul Khair