Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Terkait DOB? Pemprov Tegaskan RUU Tujuh Daerah Kalbar Bukan Pemekaran

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 1 Juli 2026 | 22:37 WIB
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson

PONTIANAK POST – RUU 7 daerah Kalbar yang disetujui DPR RI sebagai usul inisiatif bukan merupakan rancangan pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan, regulasi tersebut hanya bertujuan memperbarui dasar hukum pembentukan tujuh kabupaten dan kota yang hingga kini masih mengacu pada undang-undang lama.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, mengatakan pembaruan dilakukan karena masih terdapat sejumlah daerah di Pulau Kalimantan yang dasar hukumnya berasal dari regulasi lama sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan.

"Jadi ini bukan pembentukan daerah otonomi baru. Hanya mengganti undang-undang pembentukan daerah yang lama dengan undang-undang yang baru," ujarnya kepada Pontianak Post, Rabu (1/7).

DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/6), menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagai usul inisiatif DPR RI.

Dari jumlah tersebut, tujuh RUU berasal dari Kalimantan Barat, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan forum rapat, yang dijawab serempak "setuju" oleh peserta paripurna.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menjelaskan pembaruan undang-undang pembentukan kabupaten dan kota tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan daerah yang masih berlandaskan regulasi lama, sekaligus menyesuaikan substansi undang-undang dengan perkembangan ketatanegaraan, kondisi wilayah, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.

Pembaruan Regulasi Sejalan dengan UU Provinsi Kalbar

Harisson menjelaskan pembaruan regulasi serupa sebelumnya telah dilakukan terhadap Provinsi Kalimantan Barat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 yang menggantikan undang-undang pembentukan provinsi tahun 1958.

Menurut dia, masih ada tujuh kabupaten dan kota di Kalbar yang menggunakan dasar hukum lama, yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kota Pontianak.

Sementara itu, daerah hasil pemekaran seperti Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Melawi telah memiliki undang-undang pembentukan tersendiri.

"Sementara daerah hasil pemekaran seperti Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Melawi sudah memiliki undang-undang pembentukan masing-masing yang lebih baru," jelasnya.

Menyesuaikan Kondisi Daerah Saat Ini

Harisson mengatakan, setelah RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat akan memiliki dasar hukum yang lebih mutakhir.

Regulasi baru juga akan menyesuaikan berbagai perubahan yang terjadi sejak pembentukan daerah puluhan tahun lalu.

"Misalnya jumlah kecamatan, luas wilayah, dan berbagai karakteristik daerah lainnya yang sudah berubah. Jadi sekali lagi, ini bukan undang-undang pembentukan daerah otonomi baru," tegasnya.

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa pembaruan undang-undang pembentukan daerah merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menyelaraskan dasar hukum pemerintahan daerah yang masih menggunakan regulasi lama dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan saat ini.

Pembaruan tersebut tidak mengubah status maupun wilayah administrasi daerah, melainkan memberikan kepastian hukum melalui penyusunan undang-undang pembentukan yang lebih sesuai dengan kondisi faktual, termasuk batas wilayah, cakupan administrasi, serta karakteristik daerah yang telah berkembang sejak pembentukannya.

Langkah tersebut juga sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang menjadi salah satu pertimbangan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah bersama DPR melakukan harmonisasi terhadap sejumlah undang-undang pembentukan daerah agar memiliki landasan hukum yang mutakhir, seragam, dan tidak lagi bergantung pada regulasi yang disusun puluhan tahun lalu.

Diharapkan Perkuat Kepastian Hukum Daerah

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui tujuh RUU tentang kabupaten dan kota di Kalimantan Barat sebagai usul inisiatif DPR.

RUU tersebut meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Pembaruan dasar hukum ini diharapkan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan kepastian regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi terkini, serta menjadi landasan dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. **

Hal yang Perlu Diketahui

Apakah RUU tujuh daerah di Kalbar membentuk daerah otonomi baru?
Tidak. RUU tersebut hanya memperbarui dasar hukum pembentukan tujuh kabupaten dan kota yang masih menggunakan undang-undang lama.

Daerah mana saja yang masuk dalam RUU?
Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak.

Mengapa undang-undang pembentukan daerah perlu diperbarui?
Agar menyesuaikan perkembangan wilayah, jumlah kecamatan, karakteristik daerah, serta sistem hukum nasional yang berlaku saat ini.

Apa manfaat pembaruan regulasi tersebut?
Memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#RUU kabupaten Kalbar #daerah otonomi baru Kalbar #dasar hukum pembentukan daerah #DPR RI Kalimantan Barat #pembentukan kabupaten dan kota