Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Dikendalikan dari Luar Negeri, Operator Judi Online Internasional Berbasis di Kalimantan

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 1 Juli 2026 | 23:23 WIB
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto (kiri) bersama Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan judi online internasional situs 1XBET di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dan mengungkap peran operator yang beroperasi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ANTARA/Ilham Kausar.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto (kiri) bersama Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan judi online internasional situs 1XBET di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dan mengungkap peran operator yang beroperasi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ANTARA/Ilham Kausar.

PONTIANAK POST – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional melalui situs 1XBET yang ternyata memiliki basis operator di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Jaringan tersebut diduga dikendalikan dari Vietnam dan Malaysia dengan perputaran uang sementara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026.

"Petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian," kata Grawas dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Setelah melakukan penyelidikan, Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pada 9 Juni 2026. Para tersangka terbagi dalam tiga klaster peran yang tersebar di sejumlah wilayah.

"Klaster pertama adalah pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri," ujar Grawas.

Dari klaster Banjarmasin, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya diduga berperan sebagai koordinator admin yang bertugas membukukan aliran dana perjudian melalui aplikasi pesan singkat.

Mereka bekerja berdasarkan perintah seorang pengendali berinisial WN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami duga ada keterlibatan warga negara asing karena satu DPO kami, WN, berada di luar negeri. Dari data perlintasannya, yang bersangkutan berada di Vietnam dan Malaysia," ungkap Grawas.

Pengamat keamanan siber dan Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan kejahatan siber merupakan kejahatan transnasional yang didukung ekosistem lokal, mulai dari operator, konektivitas internet, rekening perbankan, perangkat digital hingga logistik pendukung. Menurut dia, karakter kejahatan siber yang lintas batas membuat pelaku, operator, server, dan aliran dana dapat berada di lokasi yang berbeda, bahkan di negara yang berlainan.

Warga Desa Direkrut untuk Membuka Ratusan Rekening

Polisi juga mengungkap modus sindikat dalam mengelola transaksi keuangan. Dari klaster Cianjur, penyidik menangkap tersangka APS yang bertugas mencari rekening nominee atau rekening atas nama orang lain.

Menurut Grawas, sejak April 2026, APS membujuk warga pedesaan yang mengalami kesulitan ekonomi agar bersedia membuka rekening bank dengan imbalan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per rekening.

"Melalui modus ini, tersangka APS telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri," tuturnya.

Praktik tersebut menunjukkan bagaimana sindikat judi online tidak hanya beroperasi di ruang digital, tetapi juga memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat untuk mendukung aktivitas kejahatan lintas negara.

Modus penggunaan rekening nominee atau rekening atas nama orang lain menjadi salah satu perhatian otoritas keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jaringan kejahatan, termasuk perjudian online, kerap memanfaatkan rekening bank dan dompet digital atas nama pihak lain untuk menyamarkan identitas pelaku dan aliran dana hasil kejahatan. Sepanjang 2025, PPATK juga telah menyerahkan 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait perjudian online yang ditindaklanjuti menjadi 27 laporan polisi dengan penghentian sementara transaksi pada 5.961 rekening senilai Rp255,7 miliar.

Perputaran Dana Tembus Rp2 Miliar

Kepolisian mencatat perputaran dana jaringan tersebut sejak April 2026 mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai itu diperkirakan masih dapat bertambah karena penyidik masih menelusuri rekening-rekening pelapis (layering) lainnya.

"Sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar, ini belum termasuk rekening-rekening layering lainnya yang sedang kami dalami," kata Grawas.

Sampai saat ini, penyidik telah memblokir 75 rekening yang terkait langsung maupun berfungsi sebagai rekening pelapis dalam jaringan perjudian tersebut. Total saldo yang disita mencapai Rp119 juta.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, dan buku tabungan.

Jadi Peringatan bagi Masyarakat Kalimantan

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa wilayah di Kalimantan tidak hanya menjadi sasaran pasar judi online, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai basis operasional sindikat kejahatan siber internasional.

Ditressiber Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan, meminjamkan, atau memperjualbelikan data pribadi dan rekening bank kepada pihak lain karena dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) terkait tindak pidana perjudian online dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP tentang perjudian serta Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#judi online internasional #situs 1XBET #operator judi online di Kalimantan #jaringan judi online lintas negara #Polda Metro Jaya bongkar judi online