Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Bareskrim Ungkap Pasokan 18 Ton Sianida Ilegal untuk PETI di Kalimantan

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 1 Juli 2026 | 23:29 WIB
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal yang disita dari gudang penyimpanan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa. Sianida senilai Rp14,5 miliar tersebut diduga dipasok untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), termasuk ke Kalimantan Tengah. (ANTARA/Azmi Samsul M.)
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal yang disita dari gudang penyimpanan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa. Sianida senilai Rp14,5 miliar tersebut diduga dipasok untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), termasuk ke Kalimantan Tengah. (ANTARA/Azmi Samsul M.)

PONTIANAK POST – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal senilai Rp14,5 miliar. Sebagian bahan kimia berbahaya tersebut diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Tengah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan atas dugaan perdagangan sianida ilegal kepada pelaku PETI di sejumlah daerah di Indonesia.

"Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China," kata Ade Safri di Tangerang, Selasa.

Dua Tersangka Ditangkap

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat.

Menurut Ade Safri, tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat. Sementara itu, tersangka DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Penyidik masih mendalami jalur distribusi sianida, termasuk asal impor, pihak-pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang menghadapi persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan dampak penggunaan bahan kimia berbahaya. Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kementerian ESDM dan mitra internasional bahkan menjalankan proyek remediasi pencemaran merkuri di Desa Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah survei mengidentifikasi wilayah tersebut sebagai salah satu lokasi yang terdampak aktivitas pertambangan emas rakyat skala kecil.

Sejumlah penelitian juga menunjukkan aktivitas PETI di hulu Sungai Kahayan, khususnya di wilayah Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, memengaruhi kualitas air sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya ikan, peternakan, dan transportasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan bahan kimia seperti merkuri maupun sianida dalam pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.

18,1 Ton Sianida Disita dari Tiga Lokasi

Penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi sianida di Bekasi dan Jakarta. Langkah itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai peredaran sianida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 54 drum sianida di Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan nilai sekitar Rp38,5 juta per drum.

Selanjutnya, penyidik menyita 160 drum dari gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000," ujar Ade Safri.

Ancaman bagi Lingkungan dan Masyarakat

Kasus ini menjadi perhatian bagi Kalimantan karena sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang lazim digunakan dalam proses ekstraksi emas. Penggunaan bahan tersebut tanpa pengawasan dan standar keselamatan yang ketat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Di Kalimantan Tengah, sungai masih menjadi sumber air dan penopang kehidupan bagi banyak masyarakat. Karena itu, dugaan masuknya sianida ilegal ke jaringan PETI tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran perdagangan, tetapi juga menimbulkan risiko bagi lingkungan dan keselamatan warga di sekitar kawasan pertambangan.

Kalangan ahli mengingatkan penggunaan sianida dan merkuri dalam pertambangan emas ilegal berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sejumlah kajian ilmiah menunjukkan merkuri dari aktivitas pertambangan emas dapat mencemari tanah dan sungai, terakumulasi dalam biota perairan, serta memicu gangguan kesehatan mulai dari penyakit kulit hingga risiko keracunan kronis pada masyarakat sekitar.

Penelitian lain juga menunjukkan paparan merkuri pada kawasan pertambangan emas skala kecil dapat menyerang sistem saraf pusat, merusak ginjal, dan menyebabkan berbagai gangguan organ lainnya. Sementara itu, sianida dikategorikan sebagai zat toksik yang berisiko mencemari sumber air di sekitar area pertambangan dan menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat apabila terpapar dalam kadar tertentu.

Risiko tersebut menjadi perhatian serius di Kalimantan karena banyak masyarakat masih bergantung pada sungai untuk kebutuhan air, perikanan, dan aktivitas sehari-hari. Apabila bahan kimia berbahaya digunakan tanpa pengawasan dalam aktivitas PETI, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para penambang, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan warga dan keberlanjutan ekosistem di sekitar kawasan pertambangan. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#sianida ilegal #penambang emas tanpa izin (PETI) #PETI Kalimantan Tengah #perdagangan bahan kimia berbahaya #pencemaran lingkungan akibat pertambangan emas ilegal