Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Mantan Wabup Sintang Askiman Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Putusan Tegaskan Negara Tak Boleh Menghukum Orang yang Tidak Bersalah

Deny Hamdani • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:35 WIB
Tim Denny Amirudin bersama Askiman memberikan keterangan pers, Kamis (2/7) malam di Aming Coffee Pontianak.
Tim Denny Amirudin bersama Askiman memberikan keterangan pers, Kamis (2/7) malam di Aming Coffee Pontianak.

PONTIANAK POST – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan bebas kepada mantan Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman MM, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kristen Evangelis (GKE) Petra Sintang.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk, Kamis (2/7). Majelis hakim menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim yang diketuai Rina Lestari Br. Sembiring dan anggota Edwar Samosir dan Ukar Priyambodo juga menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang Berlanjut, Kejati Kalbar Serahkan Tersangka AS ke JPU

Atas dasar itu, majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Askiman segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Biaya perkara dibebankan kepada negara. 

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan status ratusan barang bukti. Sebagian besar barang bukti dikembalikan kepada para saksi, sebagian tetap dilekatkan dalam berkas perkara, sementara barang milik pribadi Askiman, termasuk telepon genggam yang disita, dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Askiman, Denie Amiruddin, menyambut putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak terhadap kliennya, Drs Askiman MM, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kristen Evangelis (GKE) Petra Sintang.

Menurutnya putusan itu mencerminkan hakim telah memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mendasarkan pertimbangan pada fakta-fakta persidangan, bukan semata-mata pada dakwaan jaksa.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Diserahkan ke Penuntut Umum

"Majelis hakim benar-benar menggali fakta-fakta persidangan, memperhatikan dakwaan jaksa, tuntutan, nota pembelaan, serta seluruh keterangan para saksi. Dari seluruh fakta itu, hakim menyimpulkan tidak terdapat perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan kepada klien kami," ujar Denie saat menggelar jumpa pers, Kamis (2/7) malam.

Die menyebutkan perkara hibah pembangunan GKE Petra Sintang yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang tersebut pada akhirnya tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Ia menyebut seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan memberikan keterangan yang menguatkan bahwa tidak terdapat penyimpangan sebagaimana didakwakan jaksa.

Denie juga menyoroti aspek hukum dalam putusan tersebut. Ia mengatakan majelis hakim mengingatkan bahwa putusan bebas memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Menurutnya, dalam sistem hukum pidana nasional yang baru, putusan bebas diberikan ketika terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Maknanya sederhana, negara tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah. Ketika jaksa tidak mampu membuktikan unsur pidana, maka terdakwa harus dibebaskan," katanya.

Baca Juga: Penyidik Kejati Kalbar Kembali Geledah Rumah Tersangka HN, Amankan Barang Bukti Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang

Ia menjelaskan, berbeda dengan putusan lepas yang masih dimungkinkan adanya upaya hukum karena menyangkut penerapan hukum, putusan bebas lahir karena unsur pidana sama sekali tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

"Kalau putusan lepas, perbuatannya ada tetapi dipandang bukan tindak pidana sehingga masih dapat diuji melalui upaya hukum. Sedangkan putusan bebas menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga prinsipnya negara tidak boleh lagi menghukum orang yang dinyatakan tidak bersalah," jelasnya.

Denie menilai majelis hakim dalam perkara tersebut telah mengedepankan keadilan substantif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti secara objektif.

Ia mengaku tim penasihat hukum menghormati putusan tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pentingnya pembuktian dalam perkara pidana korupsi.

Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang Ungkap Dugaan Korupsi Hibah Gereja GKE Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019

"Kami memandang putusan ini menunjukkan hakim bekerja secara independen berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada," katanya.

Askiman: Korupsi Harus Diberantas, Jangan Hukum Orang Tak Bersalah

Sementara itu,  Mantan Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman MM, menyampaikan rasa syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kristen Evangelis (GKE) Petra Sintang.

Dalam putusan perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk yang dibacakan Kamis (2/7), majelis hakim menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Kepada wartawan, Askiman mengatakan putusan tersebut menunjukkan majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Saya sungguh bersyukur. Majelis hakim dengan keyakinannya berdasarkan fakta-fakta persidangan mampu mengungkap bahwa apa yang kami lakukan selama menjabat sebagai Wakil Bupati tidak ada satu pun kesalahan," ujarnya.

Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya berawal dari memo atau disposisi yang dibuat saat Bupati Sintang sedang menjalankan tugas kedinasan di Pontianak.

Baca Juga: AS Mantan Wakil Bupati Sintang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra

Ia menjelaskan, saat dokumen pengajuan hibah sampai ke mejanya, dirinya terlebih dahulu menghubungi bupati untuk meminta arahan.

"Saya menelepon beliau (bupati) dan menanyakan bagaimana sikap terhadap naskah dinas tersebut. Beliau menyampaikan agar diproses sesuai prosedur. Itulah isi disposisi yang kemudian dipersoalkan," katanya.

Namun dalam persidangan, lanjut Askiman, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyatakan memo tersebut tidak pernah digunakan sebagai dasar pencairan dana hibah.

Menurutnya, setelah bupati kembali ke Sintang, pejabat terkait langsung berkonsultasi kepada bupati dan memperoleh petunjuk agar dokumen diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

"Dengan demikian memo saya sama sekali tidak dipakai dalam proses pencairan keuangan. Fakta itu akhirnya terungkap di persidangan dan menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Singgung Dakwaan "Total Loss"

Askiman juga menyoroti dakwaan yang menyebut pembangunan Gereja GKE Petra Sintang mengalami kerugian total (total loss).

Menurutnya, bangunan gereja tersebut hingga kini berdiri megah dan menjadi salah satu ikon umat Kristiani di Kabupaten Sintang maupun Kalimantan Barat.

"Gereja itu berdiri megah di depan Bank Kalbar Cabang Sintang dan menjadi ikon bagi umat Kristen. Tetapi dalam dakwaan disebut total loss. Menurut saya, tuduhan seperti itu sangat tidak manusiawi," katanya.

Meski demikian, Askiman menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik penanganan perkara tersebut.

Ia hanya berharap seluruh aparat penegak hukum semakin cermat dalam menangani setiap perkara pidana, khususnya kasus korupsi.

Baca Juga: Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Penanganan Dilakukan Secara Koneksitas

"Korupsi memang harus diberantas, tetapi jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dihukum. Penegakan supremasi hukum harus dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta," tegasnya.

Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Askiman mengungkapkan proses hukum yang dijalaninya selama sekitar tujuh bulan telah menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis.

Sejak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 10 November 2025 hingga menjalani persidangan yang dimulai 4 Februari 2026, aktivitas usahanya terhenti sehingga pendapatan keluarga ikut terdampak.

Ia juga mengaku keluarganya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjenguk dirinya selama berada dalam tahanan.

Baca Juga: Lamborghini Aventador Aseng Dibawa ke Jakarta, Kejati Kalbar Jabarkan Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi IUP Bauksit

"Usaha saya terhenti, penghasilan keluarga terputus, biaya anak istri menjenguk saya cukup besar. Bahkan hampir mengganggu pembiayaan kuliah anak saya," ungkapnya.

Selain kerugian materiil, Askiman menilai nama baiknya juga terdampak karena selama ini dikenal sebagai mantan Wakil Bupati Sintang sekaligus tokoh gereja.

Menurutnya, tuduhan korupsi dalam proyek pembangunan rumah ibadah memberikan beban moral yang cukup berat bagi dirinya maupun keluarga.

Karena itu, ia bersama tim penasihat hukumnya akan membahas kemungkinan langkah hukum lanjutan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan berdiskusi dengan penasihat hukum mengenai langkah yang akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah ada kesimpulan bersama, baru kami akan menentukan sikap," pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#GKE Petra sintang #vonis bebas #Korupsi #dana hibah