PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menuntaskan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sanggau tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Rampungnya tahapan tersebut menjadi bagian dari fasilitasi pembentukan produk hukum daerah sebelum regulasi memasuki proses finalisasi.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi digelar di Ruang Rapat Edward Oemar Hiariej Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (2/7), dengan melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan secara luring maupun daring.
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan memiliki peran penting sebagai pedoman dalam mengarahkan pembangunan daerah agar tetap selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
"Proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, disusun secara cermat, memiliki landasan hukum yang kuat, serta dapat menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan yang efektif, terukur, dan akuntabel," ujar Dini Nursilawati.
Urgensi penyusunan Raperbup tersebut kemudian dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sanggau, Yulius Elto. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Dokumen RKPD Tahun 2027 nantinya menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Selain itu, regulasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan pembangunan Kabupaten Sanggau berjalan secara terarah, terpadu, berkelanjutan, dan selaras dengan RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2025–2029.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pencermatan terhadap teknik penyusunan peraturan, struktur norma, sistematika, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: HARGANAS ke-33 di Kalbar, Kanwil Kemenkum Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Keluarga Berkualitas
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara umum substansi Raperbup telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Meski demikian, tim masih memberikan sejumlah catatan teknis berupa penyempurnaan sistematika dan perumusan beberapa pasal agar substansi regulasi lebih jelas, sistematis, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Kabupaten Sanggau tentang RKPD Tahun 2027 dinyatakan telah menyelesaikan tahapan harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi sebelum ditetapkan.
Melalui fasilitasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
Editor : Miftahul Khair