PONTIANAK POST - Pertengahan Mei 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, dalam sebuah webinar tata kelola pelayanan publik, memaparkan rekap capaian Pemprov Kalbar sepanjang 2026.
Di saat yang hampir bersamaan dengan penetapan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka korupsi tatWa kelola izin tambang bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Berdasarkan laporan Antara (12/5), Sekda dalam webinar memaparkan sederet prestasi Pemprov sepanjang tahun itu.
Baca Juga: Kejagung Sita Emas Batangan Aseng Beserta Puluhan Aset Lain di Kalbar
Predikat Terbaik Pertama bidang Entrepreneur Government, Indeks Pelayanan Publik kategori Sangat Baik dengan nilai 4,71.
Sedangankan, kepatuhan pelayanan publik 95,65 dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi yang masuk tujuh besar nasional, serta nilai Reformasi Birokrasi 86,79 kategori A, tertinggi se-Kalimantan.
Ironi yang Berjalan Beriringan
Sepuluh hari setelah pemaparan itu, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka Aseng dalam kasus yang bermula dari SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016, izin yang diproses di lingkungan pemerintahan provinsi yang sama.
Penyidik menyebut izin operasi produksi PT QSS pada 2018 diterbitkan tanpa uji tuntas yang sah, dan aktivitas tambang berlangsung di luar wilayah izin resmi selama delapan tahun, dari 2017 hingga 2025, tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan daerah.
Dua narasi ini berjalan nyaris berdampingan di ruang publik. Satu sisi Pemprov mengklaim tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpredikat tinggi secara nasional.
Di sisi lain penyimpangan izin tambang berjalan mulus selama hampir satu dekade tanpa ada langkah korektif dari internal pemerintahan sendiri.
Pertanyaan yang Layak Diajukan
Indikator seperti Kepatuhan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi umumnya mengukur aspek administratif.
Meliputi kecepatan layanan, transparansi prosedur, sistem digital. Namun kasus PT QSS menunjukkan celah berbeda.
Bukan soal cepat-lambatnya pelayanan, melainkan soal pengawasan substantif terhadap izin yang sudah terbit, apakah aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dokumen?
Pertanyaannya, apakah metrik-metrik pelayanan publik yang selama ini dijadikan tolok ukur keberhasilan Pemprov Kalbar juga mencakup dimensi pengawasan pascaterbit izin, atau berhenti pada kecepatan dan kemudahan proses administrasi di depan meja saja.
Baca Juga: Delapan Tahun Lolos dari Pengawasan, Kasus Tambang Aseng Bongkar Borok Tata Kelola Bauksit Kalbar
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Pemprov Kalbar yang mengaitkan capaian reformasi birokrasi tersebut dengan evaluasi pengawasan sektor pertambangan pascakasus Aseng mencuat. (*)
Editor : Miftahul Khair