Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pelaku UMKM Sanggau Didorong Lindungi Produk Lokal Lewat Merek dan Legalitas Usaha

Miftahul Khair • Sabtu, 4 Juli 2026 | 13:47 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar forum komunikasi masyarakat bersama UMKM Kabupaten Sanggau pada Kamis (2/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar forum komunikasi masyarakat bersama UMKM Kabupaten Sanggau pada Kamis (2/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sanggau didorong untuk lebih serius mengurus legalitas usaha serta perlindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Masyarakat bertema “Optimalisasi Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Kemudahan Berusaha di Indonesia” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Komisi XIII DPR RI di Roming Borugo'k, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, Kamis (2/7).

Forum yang dihadiri sekitar 100 peserta dari kalangan pelaku usaha, tokoh adat, organisasi perempuan Dayak, serta masyarakat umum itu menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi produk lokal.

Baca Juga: HARGANAS ke-33 di Kalbar, Kanwil Kemenkum Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Keluarga Berkualitas

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang mewakili Kepala Kantor Wilayah mengatakan Kabupaten Sanggau memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dari sektor UMKM, kerajinan, pertanian, dan produk berbasis budaya lokal.

Menurutnya, penguatan legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting agar produk unggulan daerah memiliki nilai tambah sekaligus mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

“Legalitas badan usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan dua instrumen strategis yang saling melengkapi dalam mendukung kemudahan berusaha. Kepastian hukum akan meningkatkan nilai tambah sekaligus daya saing produk unggulan daerah,” ujarnya.

Data Kementerian Hukum menunjukkan Kabupaten Sanggau saat ini memiliki sekitar 10.914 pelaku UMKM. Namun, jumlah pelaku usaha yang telah memanfaatkan layanan kekayaan intelektual dan legalitas usaha masih relatif terbatas. Dalam periode 2021 hingga 2026 tercatat terdapat 66 permohonan merek dan 218 Perseroan Perorangan yang telah terdaftar.

Baca Juga: Dua Raperbup Mempawah Rampung Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar, Perkuat Akuntabilitas Keuangan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Paolus Hadi, menilai layanan hukum harus semakin dekat dengan masyarakat agar pelaku usaha memahami manfaat perlindungan hukum terhadap usaha yang mereka jalankan.

Ia mengajak masyarakat, khususnya UMKM dan komunitas lokal, memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia untuk melindungi produk unggulan daerah sekaligus memperkuat posisi usaha mereka di pasar.

Dalam kesempatan tersebut, Paolus juga membagikan pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Sanggau dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual Kain Sabang Merah dan Mars Kota Sanggau sebagai bagian dari upaya menjaga identitas daerah.

Selain penyampaian materi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat juga membuka layanan konsultasi langsung terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI). Masyarakat mendapatkan pendampingan mengenai pendirian badan hukum, Perseroan Perorangan, legalitas usaha, pendaftaran merek, hak cipta, hingga berbagai layanan hukum lainnya.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi interaktif. Beragam pertanyaan diajukan, mulai dari proses pendirian Perseroan Perorangan, pendaftaran merek produk lokal seperti tuak dan kerajinan rotan, hingga strategi perlindungan hukum terhadap produk khas daerah.

Melihat tingginya potensi UMKM di Sanggau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berencana melakukan pendampingan lanjutan bagi masyarakat yang ingin mengurus badan hukum, Perseroan Perorangan, pendaftaran merek, maupun hak cipta.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat MPWN dan MPDN, Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Notaris

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat sekaligus membantu produk-produk unggulan Kabupaten Sanggau memperoleh perlindungan hukum yang memadai sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan mampu bersaing di tingkat nasional. (*)

Editor : Miftahul Khair
#UMKM #Kanwil Kemenkum Kalbar