PONTIANAK POST – Dari sekitar 10.914 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sanggau, baru 66 permohonan pendaftaran merek yang tercatat dalam kurun 2021 hingga 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat untuk memperluas akses layanan hukum bagi pelaku usaha.
Melalui Forum Komunikasi Masyarakat bertema "Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual: Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat", Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Komisi XIII DPR RI menghadirkan layanan hukum langsung kepada masyarakat di Hotel Grand Narita, Kabupaten Sanggau, Jumat (3/7).
Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta itu melibatkan unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, hingga organisasi perempuan dari berbagai komunitas.
Baca Juga: HARGANAS ke-33 di Kalbar, Kanwil Kemenkum Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Keluarga Berkualitas
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, mengatakan Kabupaten Sanggau memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun, pemanfaatan layanan hukum masih perlu ditingkatkan, terutama terkait legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual.
Selain baru terdapat 66 permohonan merek, hingga saat ini juga baru tercatat 218 Perseroan Perorangan yang telah terdaftar di Kabupaten Sanggau. Data tersebut menunjukkan masih terbuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pihaknya terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat agar semakin mudah diakses.
"Kanwil Kemenkum Kalbar tidak ingin menjadi institusi yang jauh dari masyarakat. Kami hadir langsung ke Sanggau membawa layanan AHU dan Kekayaan Intelektual karena kami percaya bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses hukum yang mudah dan bermartabat. Potensi Sanggau luar biasa, dari tuak Sanggau, lada, madu hutan, hingga anyaman rotan, semua ini adalah aset daerah yang harus kita lindungi secara hukum agar memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat," tegas Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup RKPD Sintang 2027, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
Anggota Komisi XIII DPR RI, Paolus Hadi, juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) yang disediakan Kementerian Hukum untuk memperkuat daya saing usaha.
Ia mencontohkan pengalamannya mendaftarkan hak cipta Mars Kabupaten Sanggau sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap aset daerah yang memiliki nilai budaya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai berbagai layanan AHU, mulai dari pendirian Perseroan Perorangan, kenotariatan, kewarganegaraan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jaminan fidusia, hingga pencatatan wasiat.
Sementara pada bidang Kekayaan Intelektual, peserta mendapatkan informasi mengenai pendaftaran merek, hak cipta, serta peluang perlindungan melalui Indikasi Geografis bagi produk unggulan daerah. Sejumlah komoditas khas Sanggau yang dinilai berpotensi memperoleh perlindungan antara lain tuak Sanggau, anyaman rotan, kopi, lada, dan madu hutan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar legalitas UMKM, pendirian Perseroan Perorangan, administrasi kependudukan, kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, jaminan fidusia, hingga mekanisme pendaftaran merek untuk produk lokal.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga membuka stan layanan AHU dan KI sebagai sarana konsultasi serta pendampingan langsung bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas usaha maupun perlindungan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Dua Raperbup Mempawah Rampung Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar, Perkuat Akuntabilitas Keuangan
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menginventarisasi potensi layanan hukum di Kabupaten Sanggau, sekaligus mendampingi pendaftaran merek, hak cipta, dan Indikasi Geografis bagi produk unggulan daerah. Pendampingan itu akan diperkuat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pelaku UMKM agar semakin banyak produk lokal yang memiliki kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi. (*)
Editor : Miftahul Khair