PONTIANAK POST - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak mengamankan 10 unit sepeda motor dalam patroli dini hari yang digelar pada Sabtu (4/7) sebagai upaya mengantisipasi balap liar, tawuran, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di Kota Pontianak.
Patroli difokuskan pada sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi arena balap liar sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar, sebagaimana disampaikan Satlantas Polresta Pontianak.
Selain mengamankan kendaraan, petugas melakukan pengaturan lalu lintas saat terjadi kepadatan serta memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan data Satlantas Polresta Pontianak, para pelanggar berasal dari berbagai daerah, yakni Kota Pontianak sebanyak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Melawi satu orang, Kabupaten Landak satu orang, Kabupaten Sambas dua orang, Kabupaten Ketapang satu orang, dan Provinsi Jawa Timur satu orang.
Pelanggar Wajib Penuhi Persyaratan
Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., mengatakan seluruh pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua atau wali agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Selain itu, kendaraan yang diamankan harus dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot sesuai spesifikasi pabrikan serta melengkapi persyaratan teknis dan dokumen kendaraan yang sah.
"Para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis pabrikan, melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, serta menunjukkan dokumen kendaraan yang sah sebelum kendaraan dapat diproses lebih lanjut," ujar AKP Supriyanto.
Patroli Rutin Cegah Balap Liar
AKP Supriyanto menegaskan patroli serupa akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan aksi balap liar, tawuran, dan penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah balap liar, tawuran, dan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan," katanya.
Satlantas Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda, agar mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melakukan balap liar, serta menggunakan kendaraan sesuai standar demi menciptakan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya. (r/*)
Editor : Hanif