Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Lahan Eks Duta Palma di Kalbar Dikelola Agrinas Palma, Pemerintah Urus Legalitas

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 6 Juli 2026 | 22:35 WIB
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani (kanan) bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono (tengah) berfoto usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pelibatan koperasi dalam pengelolaan lahan sawit di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Kerja sama tersebut mendukung penguatan tata kelola perkebunan sawit, termasuk pengelolaan aset negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara. (ANTARA/Shofi Ayudiana)
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani (kanan) bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono (tengah) berfoto usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pelibatan koperasi dalam pengelolaan lahan sawit di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Kerja sama tersebut mendukung penguatan tata kelola perkebunan sawit, termasuk pengelolaan aset negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara. (ANTARA/Shofi Ayudiana)

 

PONTIANAK POST – Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang masuk dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara melalui aset eks Duta Palma yang saat ini masih berproses secara hukum. Perusahaan pelat merah tersebut mendapat penugasan pemerintah mengelola jutaan hektare perkebunan di kawasan hutan, termasuk aset di Kalbar sambil menunggu kepastian status lahannya.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Abdul Ghani mengatakan aset yang dikelola perusahaan berasal dari tiga sumber, yakni eks Torganda di Sumatera Utara, aset eks Duta Palma di Riau dan Kalimantan Barat, serta lahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Dilaporkan, sampai hari ini kami diamanahkan mengelola perkebunan yang berada di kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare," kata Ghani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (6/7).

Kalbar Masuk Aset yang Masih Berproses Hukum

Menurut Ghani, aset eks Duta Palma di Kalimantan Barat masih berada dalam proses hukum. Sementara itu, perusahaan mendapat mandat sebagai pengelola sambil menunggu penyelesaian status aset dan lahan oleh pemerintah.

Untuk memperkuat legalitas pengelolaan, Agrinas Palma telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar sebagian kawasan hutan yang dikelola diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Perubahan status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan hak atas tanah kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Siapkan Legalitas Pengelolaan

Pada tahap awal, Agrinas mengajukan pelepasan sekitar 210 ribu hektare lahan agar dapat memperoleh hak pengelolaan tahun ini. Setelah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), aset tersebut direncanakan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Agrinas Palma sebelum perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

Ghani menambahkan Kementerian Kehutanan telah meminta BP BUMN menugaskan Agrinas Palma sebagai pengelola sementara lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan hingga seluruh proses penetapan status lahan selesai.

Potensi Dampak bagi Kalbar

Bagi Kalimantan Barat, pengelolaan aset eks Duta Palma menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali perkebunan yang berada di kawasan hutan. Kepastian status lahan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset negara, meningkatkan tata kelola perkebunan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor kelapa sawit. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Duta Palma Kalimantan Barat #lahan sawit Kalbar #kawasan hutan menjadi APL #pengelolaan perkebunan sawit Kalbar #Agrinas Palma Nusantara