Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Satpol PP Pontianak Razia Layang-Layang untuk Cegah Korban Kecelakaan di Jalan Raya

Rafael B. Junior • Selasa, 7 Juli 2026 | 09:42 WIB
Ilustrasi Layangan
Ilustrasi Layangan

 

PONTIANAK POST - Keselamatan pengguna jalan menjadi alasan utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban aktivitas pembuatan, permainan, hingga penjualan layang-layang beserta gelondongan atau gulungan benang yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat. Operasi berlangsung pada Minggu (5/7) sore di sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi bermain layang-layang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga layang-layang dan dua gelondongan yang ditemukan di beberapa kawasan Kota Pontianak. Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kecelakaan, terutama akibat penggunaan benang layang-layang yang dapat membahayakan pengendara maupun pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menegaskan, operasi tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan untuk Cegah Korban dan Gangguan Listrik

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat," ujar Ahmad Sudiyantoro di Pontianak, kemarin.

Operasi berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak yang didukung dua personel TNI AD. Tim bergerak menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan menjadi titik aktivitas bermain layang-layang.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu layang-layang di kawasan Jalan Kom Yos Sudarso. Di Jalan Tabrani Ahmad II, petugas mengamankan satu gelondongan, sedangkan di kawasan Jalan Sidas, sekitar Hotel Mahkota, ditemukan dua layang-layang serta satu gelondongan.

"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban," jelasnya.

Baca Juga: Razia Layangan di Pontianak Utara, Satpol PP Sita 60 Layangan dan Gelondongan Benang

Menurut Ahmad, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat benang layang-layang.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak ketika bermain sehingga tidak memilih lokasi yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Pemerintah Kota Pontianak berharap upaya penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa permainan layang-layang harus dilakukan secara aman dan tidak mengganggu kepentingan publik, terutama di kawasan permukiman padat maupun jalur lalu lintas. (*)

 

Editor : Rafael B. Junior
#kecelakaan #razia #pengguna jalan #satpol pp pontianak #layang layang