Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Beri Masukan Yuridis dalam Pembahasan Raperda Pencabutan Perda RT, RW, dan LPM Pontianak

Miftahul Khair • Selasa, 7 Juli 2026 | 15:52 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan masukan yuridis dalam pembahasan Raperda Kota Pontianak pada Jumat (3/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan masukan yuridis dalam pembahasan Raperda Kota Pontianak pada Jumat (3/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan masukan yuridis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 mengenai pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Jumat (3/7), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan tim perancang peraturan perundang-undangan.

Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Erna Rahayu bersama Dokumentalis Hukum Gatot Meidianto. Rapat juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, perwakilan Inspektorat, DP2KBP3A, Bagian Tata Pemerintahan, perancang peraturan perundang-undangan Setda Kota Pontianak, serta penyusun materi hukum dan perundang-undangan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda RTRW Sambas 2026–2046, Dukung Pembangunan Daerah

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Mira, menjelaskan bahwa pencabutan kedua perda tersebut bertujuan menyesuaikan pengaturan kelembagaan masyarakat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mengurangi peran RT, RW, maupun LPM, melainkan menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

Dalam pembahasan, peserta rapat menelaah berbagai aspek substansi rancangan, mulai dari penyesuaian judul, penyempurnaan konsiderans, perbaikan rumusan batang tubuh, hingga penjelasan sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Kanwil Kemenkum Kalbar turut memberikan masukan dari sisi harmonisasi regulasi dan teknik legislasi agar Raperda yang disusun selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip kepastian hukum.

Baca Juga: Raperbup Pengelolaan Rekening Pemkab Bengkayang Dikembalikan Kanwil Kemenkum Kalbar untuk Penyempurnaan

Mira berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi dasar penyempurnaan Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan draf Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan di kelurahan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.

Regulasi baru itu diharapkan menjadi dasar hukum penyelenggaraan kelembagaan masyarakat di Kota Pontianak setelah pencabutan kedua peraturan daerah tersebut. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperda kota pontianak #Kanwil Kemenkum Kalbar