PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat mulai mempercepat penyelesaian persoalan aset tanah negara eks kebun binatang di Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Langkah tersebut dilakukan melalui Ekspose Awal Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan yang digelar di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (7/7). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kedua kabupaten, serta Pemerintah Desa Sungai Raya.
Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut rapat penyelesaian aset yang telah dilaksanakan pada 21 Mei 2026. Pembahasan difokuskan pada upaya mengamankan aset tanah negara yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum, namun hingga kini belum memiliki sertifikat dan masih menjadi objek sengketa dengan pihak swasta, PT Seroja Plaza Developer.
Baca Juga: HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Hukum
Dalam pemaparan awal terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak mencatat tanah bekas Taman Hiburan Rakyat Rahadi Usman Kebun Binatang sebagai aset milik pemerintah daerah.
Di sisi lain, Bambang Widjanarko melalui PT Seroja Plaza Developer mengklaim telah membeli Yayasan Dharmawisata berdasarkan akta notaris tahun 1964 dan mengajukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kantor Pertanahan Kubu Raya.
Namun, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan yayasan yang menjadi objek transaksi tersebut berbeda dengan Yayasan Dharmawisata yang mengelola kebun binatang dimaksud.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan terhadap aset negara menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Kodam XII Musnahkan 55 Kg Sabu, Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Perang Melawan Kejahatan Lintas Negara
"Aset tanah ini tercatat sebagai milik negara di Kanwil Kemenkum Kalbar, dan sebagai aparatur negara kami berkewajiban mengamankannya sesuai amanat undang-undang. Kami tidak akan membiarkan aset negara jatuh ke tangan pihak lain hanya karena persoalan administrasi yang belum tuntas. Keterlibatan BPKP dalam proses evaluasi ini adalah langkah strategis yang tepat untuk memperoleh rekomendasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Jonny.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan aset tersebut telah dibahas pada tingkat Menteri Hukum dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa aset negara secara menyeluruh.
Dalam ekspose juga disampaikan bahwa pada 2015, Ombudsman Kalimantan Barat menyatakan tidak menemukan unsur maladministrasi dalam perkara tersebut. Saat itu, Ombudsman merekomendasikan agar para pihak melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan.
Selain itu, BPKP diminta mengidentifikasi berbagai temuan dan rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan analisis awal sebelum proses evaluasi dilanjutkan.
Sebagai tindak lanjut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap hambatan penyelesaian aset tanah eks kebun binatang tersebut. Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang objektif, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Miftahul Khair